Dark/Light Mode

Tasyakuran Hari Konstitusi Dan HUT Ke-78 MPR

Bamsoet Ingatkan Urgensi Konstitusi Miliki Pintu Darurat

Rabu, 30 Agustus 2023 07:25 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) melakukan potong tumpeng saat tasyakuran Hari Konstitusi dan HUT Ke-78 MPR di Plaza Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Potongan tumpeng pertama diberikan kepada Bapak Rishad, pegawai cleaning service dan potongan kedua diberikan kepada Dea Ananda, pegawai SDM Setjen MPR. Hadir para Wakil Ketua MPR, yakni Ahmad Basarah, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, serta anggota MPR dari berbagai fraksi dan Kelompok DPD.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) melakukan potong tumpeng saat tasyakuran Hari Konstitusi dan HUT Ke-78 MPR di Plaza Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Potongan tumpeng pertama diberikan kepada Bapak Rishad, pegawai cleaning service dan potongan kedua diberikan kepada Dea Ananda, pegawai SDM Setjen MPR. Hadir para Wakil Ketua MPR, yakni Ahmad Basarah, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, serta anggota MPR dari berbagai fraksi dan Kelompok DPD.

 Sebelumnya 
Namun, lanjut dia, KNIP belum melakukan fungsi legis­latif. Saat itu, KNIP hanya men­jalankan fungsi untuk membantu Presiden melaksanakan tugas-tugasnya, utamanya tugas untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.

“Kemudian, KNIP dibubarkan seiring berubahnya bentuk negara menjadi Republik Indonesia Seri­kat (RIS), dari Desember 1949 hingga Agustus 1950. Dalam masa yang hanya beberapa bulan ini, bangsa Indonesia mempunyai lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Seri­kat (DPR RIS), yang terdiri dari 150 anggota,” tutur Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet Tegaskan Pentingnya Penguatan MPR Antisipasi Kedaruratan Politik

Ketua Dewan Pembina De­pinas SOKSI ini menerangkan, ketika bangsa Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan pada tahun 1950, konstitusi yang ber­laku saat itu adalah UUDS 1950, yang tidak mengatur tentang MPR atau lembaga serupa. Na­mun, Bab V UUDS 1950 mengatur tentang sebuah lembaga bernama Konstituante, yang bertugas bersama-sama dengan Pemerintah untuk menetapkan Undang-Udang Dasar Republik Indonesia, yang akan menggan­tikan UUDS.

“Setelah Pemilu 1955, terben­tuklah Konstituante. Saat itu, tidak ada MPR. Tapi, itulah kali pertama Bangsa Indonesia mem­punyai lembaga hasil Pemilu, yakni DPR dan Konstituante. Mandat yang diemban Konsti­tuante, melaksanakan fungsi legislatif yang sangat spesifik, yakni membuat konstitusi yang permanen,” ucap dia.

Baca juga : Tasyakuran HUT MPR, Bamsoet Ingatkan Urgensi Konstitusi Miliki Pintu Darurat

Namun, lanjut Bamsoet, konstituante tidak dapat menuntas­kan tugasnya untuk menyusun konstitusi. Berbagai sebab poli­tik mengundang lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan memberlaku­kan kembali UUD 1945.

“Dengan berlakunya kembali UUD 1945, maka MPR hidup kembali, meski tidak dihasilkan oleh sebuah Pemilu. Namanya pun masih menyandang kata sementara. Setelah Pemilu 1971 kita punya DPR dan MPR se­bagaimana dikehendaki oleh konstitusi yang berlaku,” terang Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini.

Baca juga : Bamsoet Ajak Elemen Bangsa Perkuat Agenda Kebangsaan

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 30/8/2023 dengan judul Tasyakuran Hari Konstitusi & HUT Ke-78 MPR, Bamsoet Ingatkan Urgensi Konstitusi Miliki Pintu Darurat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.