Dark/Light Mode

Ajarkan Literasi Keuangan

Eriko Sotarduga Ajak Warga Mampang Prapatan Tolak Pinjol Ilegal  

Kamis, 14 September 2023 19:48 WIB
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rayat RI Eriko Sotarduga menggandeng Otoritas Jasa Keuagan OJK untuk ensosialisasikan Bahaya Pinjol Ilegal kepada warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Foto: Ist)
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rayat RI Eriko Sotarduga menggandeng Otoritas Jasa Keuagan OJK untuk ensosialisasikan Bahaya Pinjol Ilegal kepada warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rayat RI Eriko Sotarduga menggandeng Otoritas Jasa Keuagan (OJK) untuk ensosialisasikan Bahaya Pinjol Ilegal kepada warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sebanyak 350 warga antusias mengikuti dan berdiskusi tentang pengalamannya dengan pinjaman online di Kemang, Kamis (13/9)  

Baca juga : Kowarteg Ganjar Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih Ratusan Warga Sampang Madura

“Sebaiknya gunakan untuk hal yang perlu saja, bukan untuk kebutuhan yang tidak penting. Karena bunganya besar. Kalau pinjaman untuk usaha bisa mendapatkannya melalui Kredit Usaha Rakyat. Nanti kami akan bantu informasinya” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.  

Hadir pula Fajaruddin-Deputi Direktur Pengawas Eksekutif Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa keuangan OJK. Dan Ujang Harmawan Camat Mampang Prapatan.

Baca juga : Mak Ganjar Sumbar Ajak Kaum Ibu Berkarya Lewat Pelatihan Merajut 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggalakkan literasi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dengan menggelar beberapa kegiatan edukasi keuangan. Terbaru dilakukan di Aula Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Kemang dan dihadiri ratusan warga dan pelaku usaha kecil dari Jakarta Selatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan.

“Ini agar masyarakat terlindung dari jeratan pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal,” kata Friderica dalam pernyataan tertulisnya.

Friderica mengharapkan ketika menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat harus paham hak dan kewajibannya. Setelah menggunakannya, kata dia, apabila ada permasalahan yang dialami terkait produk jasa keuangan, masyarakat dapat melaporkan aduannya ke aplikasi portal perlindungan konsumen OJK atau menghubungi Kontak 157 melalui telepon di nomor 157 atau Whatsapp di nomor 0811 5715 7157.

Friderica juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi.

“Saat ini masih marak investasi ilegal yang menyasar kalangan awam,” ucap Friderica.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.