Dark/Light Mode

Terima LBH Jaringan Nofel

Bamsoet Dorong Perbanyak Pemberian Bantuan Hukum ke Masyarakat

Selasa, 17 Oktober 2023 22:50 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima pengurus LBH Jaringan Nofel Nusantara, di Jakarta, Selasa (17/10). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima pengurus LBH Jaringan Nofel Nusantara, di Jakarta, Selasa (17/10). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengajak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Nofel Nusantara yang diisi anak-anak muda untuk terjun ke pedesaan memberikan edukasi seputar literasi hukum. Bamsoet juga mendorong LBH Jaringan Nofel Nunsantara membantu masyarakat pedesaan yang membutuhkan bantuan hukum.

Kata Bamsoet, selain dengan cara pro bono, hal itu bisa juga dengan memanfaatkan kebijakan bantuan hukum (legal aid) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. 

"Melalui berbagai ketentuan hukum tersebut, negara berkewajiban menyiapkan advokat secara gratis untuk pencari keadilan, dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran bantuan hukum. Baik yang disediakan APBN maupun APBD," ujar Bamsoet, usai menerima LBH Jaringan Nofel Nusantara, di Jakarta, Selasa (17/10).

Baca juga : Bamsoet Dorong Penanaman Wawasan Kebangsaan Sejak Usia Dini

Pengurus LBH Jaringan Nofel Nusantara yang hadir antara lain, Wakil Ketua Umum Fahmi Namakule, Sekjen Al Musradin Adha, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Pelatihan Khefin Subagja, Kabid Advokasi dan Penanganan Perkara Ade Triantoro, Kabid Perempuan dan Perlindungan Anak Lubna Putri Azahra, Kabid Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Nur Syaban serta Kabid Humas M Fadly.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, antara pro bono dan legal aid merupakan dua hal yang berbeda. Pro bono timbul dari kesadaran diri advokat atau kantor hukum untuk memberikan jasa hukum secara gratis kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. 

Sementara legal aid, masyarakat pencari keadilan tidak perlu membayar jasa advokat atau kantor hukum karena sudah ditanggung negara. Legal aid merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan hukum kepada warga negaranya yang tidak mampu, bisa melalui LBH atau organisasi yang memberi layanan bantuan hukum.

Baca juga : MIND ID Gelar Event Edukasi Hilirisasi Ke Masyarakat

Bamsoet menerangkan, setelah kurang lebih 19 tahun keberadaan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hingga kini penerapan jasa pro bono yang dilakukan advokat masih belum terlaksana dengan baik. Begitu pun dengan penerapan legal aid yang undang-undangnya sudah lahir sejak tahun 2011.

“Hal ini bukan semata karena kealpaan para advokatnya, melainkan memang karena tidak adanya aturan hukum yang tegas dan jelas serta bisa memandu para advokat dan pencari keadilan yang tidak mampu untuk mengakses pro bono dan ataupun legal aid," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, untuk semakin memasifkan pro bono dan legal aid dalam aktifitas setiap advokat, Kementerian Hukum dan HAM perlu untuk duduk bersama dengan asosiasi/perhimpunan advokat. Sehingga bisa saling menemukan titik temu bagaimana mengimplementasikan dua hal tersebut secara efektif dan efisien. Sehingga masyarakat kurang mampu yang sedang mencari keadilan tidak lagi menghadapi kesulitan dalam mengakses jasa advokat.

Baca juga : Bamsoet Dorong Perkembangan Industri Alat Kesehatan Nasional

"Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaporkan, total organisasi yang layak sebagai pemberi bantuan hukum dan dapat mengakses anggaran bantuan hukum yang disiapkan APBN/APBD pada periode tahun 2019 - 2021 tercatat sebanyak 524 organisasi. Jumlah tersebut masih sangat minim dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa, dengan penduduk miskin mencapai 26 juta jiwa yang masih sulit mengakses jasa advokat," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.