Dark/Light Mode

Ketentuan Etika Tak Halangi Hemas Maju Pimpinan MPR

Rabu, 2 Oktober 2019 13:35 WIB
GKR Hemas (Foto: Istimewa)
GKR Hemas (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai ketentuan mengenai anggota DPD melanggar etika itu tidak bisa mencalonkan diri sebagai pimpinan itu bagus. Tetapi, secara hukum ketentuan itu hanya mengikat pada anggota DPD sebelum yang baru. 

Menurut Margarito, mereka yang pernah menjadi anggota DPD pada periode lalu, sudah berakhir pada 30 September 2019. “Oleh karena sudah berakhir, maka anggota DPD yang baru harus dianggap belum pernah melakukan apa-apa,” kata Margarito ke wartawan, Rabu (2/10).

Baca juga : Darul Siska: Airlangga Pilih Bamsoet Jadi Pimpinan MPR

“Orang belum menjadi DPD kok sudah terikat pada ketentuan melanggar etika? Bahwa dia pernah melanggar etika di masa lalu, ya sudah berakhir kemarin. Konsekuensinya, sudah berakhir kemarin,” tegas Margarito lagi.

Menurut Margarito, Pemilu lalu sama nilainya dengan menghentikan seluruh hukum yang terjadi di masa lalu. “Karena itu, kalau pun ada pelangaran etika, maka sudah berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa keanggotaan dia di masa lalu itu,” ujar Margarito.

Baca juga : Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bisa Kurangi Defisit APBN

Lebih lanjut, Margarito mengatakan, ketika seseorang terpilih lagi, dan Pemilu itu satu peristiwa hukum yang bernilai. Bukan lagi orang lama tetapi dia orang baru. Karena itu, dia tidak lagi melanggar etika.

“Maka karena kegiatan DPD baru dimulai kemarin, maka bagaimana dia melanggar etika? Itu tidak bisa diperlakukan untuk ibu Hemas, untuk mencalonkan diri,” tegas Margarito.

Baca juga : Ada Konvoi Kendaraan Listrik, Ini Rute Jalan Yang Harus Dihindari

Margarito juga menegaskan aturan yang lama tetap berlaku, tetapi tidak untuk anggota DPD yang baru dua hari. Oleh karena itu, Margarito kembali menegaskan belum bisa diberlakukan ketentuan itu ke Hemas. 

“Karena itu tidak ada hambatan bagi Ibu Hemas untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MPR. Menurut saya, anggota DPD tidak bisa dipakai untuk menghalangi Ibu Hemas menjadi calon pimpinan MPR mewakili unsur DPD. Karena ketentuan ini, sedikitpun tidak menghalangi Ibu Hemas menjadi calon,” ucapnya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.