Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bisa Kurangi Defisit APBN
Selasa, 24 September 2019 05:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penerimaan pajak setiap tahun tak sanggup mengatasi besarnya kebutuhan anggaran rutin dan anggaran pembangunan Indonesia. Akibatnya, defisit selalu ditutupi dengan utang pemerintah dari waktu ke waktu.
Pengamat dari Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, kebijakan cukai tembakau tinggi bisa jadi salah satu cara mengatasi defisit anggaran APBN dan mengurangi utang pemerintah.
"Dibutuhkan kemauan dan keberanian dari pemerintah untuk menggenjot sumber penerimaan negara melalui kebijakan perpajakan yang lebih progresif hingga kenaikan tarif cukai," kata Sofyano.
Menaikkan tarif cukai, kata dia, jadi kebijakan yang sudah pasti mendapatkan dukungan baik dari publik nasional maupun publik internasional.
Mengingat seluruh dunia juga menjalankan kebijakan yang sama terkait tembakau dan rokok. Hanya Indonesia yang terlambat menjalankan kebijakan cukai tembakau tinggi.
Baca juga : Petani Minta Kenaikan Cukai Rokok Ditunda
"Selama ini pemerintah kuatir jika cukai tembakau naik maka akan berdampak pada petani dan industri. Akibatnya cukai tembakau tahunan lebih banyak tidak naik. Meskipun pajak-pajak yang lain atau pungutan yang lain dinaikkan," ujarnya.
Kalaupun cukai tembakau naik, tingkat kenaikan bersifat ala kadarnya atau hanya disesuaikan dengan inflasi, bukan sebagai kebijakan progresif. Dan tentu saja ini menjadi pertanyaan publik.
Baru tahun 2020 mendatang cukai rokok akan dinaikkan sebesar 23 persen. Tahun 2019 cukai rokok tidak mengalami kenaikan.
"Langkah ini memang patut diacungi jempol. Keberanian pemerintah sudah mulai terlihat. Meskipun dengan angka kenaikan ini, Indonesia belum bisa mengikuti level cukai rokok di negar negara lain seperti Singapura, Philipina, Thailand dan lain sebagainya," ujar Sofyano.
Baca juga : Cukai Rokok Tinggi Jadi Kebijakan Jitu Kurangi Perokok
Namun kenaikan cukai tahunan pada tahun- tahun mendatang masih sangat memungkinkan. Tahun 2021 kenaikan cukai tembakau harus mengikuti kenaikan dalam tahun 2020. Dengan demikian cukai secara perlahan lahan dapat mengejar ketertinggalan dengan negara negara lainnya.
"Kenaikan cukai ini akan sangat berkontribusi terhadap APBN. Bayangkan jika cukai bisa naik 100 persen dari tarif cukai saat ini maka pemerntah tidak perlu lagi berhutang ke luar negeri dalam menutup defist APBN" ujarnya.
Pemerintah bisa mendapatkan Rp 350-400 triliun dari cukai. Tinggal yang diperlukan nanti adalah pengelolaan cukai yang lebih inklusif, transparan.
"Cukai rokok dapat menjadi kekuatan dalam pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan dan mendukung pembangunan berkelanjutan," tegasnya. [SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya