Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penghuni Baru Senayan

I Nyoman Parta : Ingin Bali Punya UU Tersendiri

Selasa, 8 Oktober 2019 10:05 WIB
Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Parta. (Foto: Istimewa).
Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Parta. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Parta bertekad memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan untuk Provinsi Bali.

Pasalnya, Bali tidak bisa disamakan dengan provinsi lain karena pendapatan penduduknya saat ini lebih banyak berasal dari pariwisata dan kebudayaan, bukan dari kekayaan sumberdaya alam.

“Saya ini kan berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali. Kita ingin perjuangkan agar ada undang-undang tersendiri untuk Bali.

Selama ini kan peraturan perundang-undangannya mengacu pada Undang-Undang No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Provinsi Bali-Nusa Tenggara Barat (NTB)-Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jadi ini sudah lama sekali,” kata I Nyoman Parta, dalam perbincangannya dengan Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Dedi Mulyadi : Beri Sanksi Perusak Sungai

I Parta memang baru kali ini melenggang ke Senayan. Politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kab. Gianyar ini lolos ke DPR dengan raihan 170.629 suara.

Sebelumnya, Nyoman Parta dua periode duduk menjadi Anggota DPRD Provinsi Bali.

Di DPRD Bali dia menjabat Ketua Komisi IV membidangi pendidikan, seni, adat, budaya yakni periode 2009-2014 dan 2014-2019.

PDI Perjuangan merupakan partai peraih suara terbanyak di Bali.

Tak tanggung- tanggung, dari 9 kursi yang diperebutkan, 6 kursi dikuasai PDI Perjuangan, sisanya menjadi milik Golkar (dua kursi) dan Partai Demokrat.

Baca juga : Puteri Aneta Komarudin Siapkan Agenda Besar Berantas Rente

I Nyoman sendiri tampil sebagai peraih suara terbanyak ketiga setelah I Made Urip (petahana) dan IGN Alit Kusuma Kelakan yang juga sama-sama berstatus new comer di DPR Senayan.

Lebih lanjut, I Nyoman memandang Provinsi Bali sudah saatnya memiliki undang- undang tersendiri.

Sebab karakteristik wilayah yang merupakan basis Banteng Merah ini beda dengan dua provinsi lainnya yang tergabung di pengaturan yang sama yakni NTT dan NTB.

“Bali ini karakteristiknya khas sebab tidak punya sumber daya alam. Bali ini punya sumber daya daerah berupa kebudayaan.

Sementara kebudayaan ini di aturan undang-undang tidak mendapatkan dana hasil daerah karena Bali ini tidak bisa digram seperti emas atau diliter seperti minyak bumi,” katanya.

Baca juga : Petani Banyuwangi Gunakan Bahan Pengendali Hama Alami

Akhirnya, lanjut dia, Bali kurang mendapatkan pemasukan daerah yang bersumber dari pembagian dana hasil yang berasal dari pendapatan daerah.

Padahal kontribusi Bali bagi negara sangat besar mencapai Rp 130 triliun per tahunnya. “Karena tidak bisa digram seperti emas, tidak bisa diliter seperti migas (minyak dan gas bumi), akhirnya tidak dapat dana bagi hasil sementara daerah-daerah yang punya pendapatan dari tambang dapat.

Sementara Bali ini beri kontribusi devisa sangat besar sekitar Rp 130 triliun per tahunnya,” katanya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.