Dark/Light Mode

Kapoksi Komisi V PDIP Bob Sitepu Bantah Anggotanya Cawe-cawe Proyek DJKA

Rabu, 29 November 2023 22:55 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan, Bob Andika Mamana Sitepu membantah adanya cawe-cawe anggotanya dalam proyek pekerjaan aspirasi maupun pokir di kereta api.

Menurut Bob, dirinya sudah ditugaskan untuk melakukan pengecekan soal pencatutan nama Sukur H Nababan dalam proyek kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sukur adalah politisi senior PDI Perjuangan yang kini menjadi anggota Komisi V DPR RI.

“Apalagi soal program aspirasi atau pokir tidak ada itu. Bang Sukur tidak pernah cawe-cawe di program kereta api soal proyek, kami akan cek nanti,” ungkap Bob kepada wartawan, Rabu (29/11/2023) malam.

Baca juga : Presiden Komisaris PTPP Geber Tiga Proyek Di Jawa Tengah

Hari ini, KPK meminta klarifikasi beberapa pihak terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan DJKA.

Mereka adalah Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB) dan Fadholi (anggota Komisi V DPR RI Fraksi NasDem).

Lalu, Robby Kurniawan (ASN pada Kementerian Perhubungan/Staf Ahli Menhub bidang Logistik dan Multimoda)dan Yennesi Rosita (ASN Kemenhub /Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Setditjen Perkeretaapian, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub) serta Arfi Setiadi (ASN Kemenhub/Auditor).

Diketahui, saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) terkait proyek perkeretaapian di Bandung.

Baca juga : Anggota Komisi VII DPR Lamhot Sinaga Bantah Ditangkap Kejagung

KPK telah menetapkan dua orang tersangka, Senin (6/11/2023). Keduanya, yakni Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Asta Danika dan Zulfikar melakukan pendekatan dengan Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur.

Hal ini dilakukan agar perusahaannya terpilih dalam proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur 2023-2024.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai dengan 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp 41,1 miliar.

Baca juga : Komisi IV DPR Apresiasi Bimtek Kementan Dukung Pengembangan Peternakan Di Kediri

Tindakan Syntho untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian.

Terjadi kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar dengan Syntho agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Untuk penyerahan uang kepada Syntho, dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank.

Besaran uang yang diserahkan Asta Danika dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp 935 juta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.