Dark/Light Mode

Bamsoet: Amandemen UUD 1945 Bisa Dilakukan jika Ada Konsensus Nasional

Jumat, 18 Oktober 2019 14:08 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait rekomendasi MPR 2014-2019 tentang usulan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945 dan perlunya dihadirkan kembali GBHN sebagai arah pembangunan ekonomi nasional. Karena, MPR di bawah kepemimpinannya akan sangat hati-hati dan cermat. Prosesnya pun akan melewati banyak tahapan. Amandemen bisa dilakukan atau tidak, semua tergantung pada aspirasi dan kehendak rakyat.

"Amandemen terbatas UUD NRI 1945 tidak semudah membalikan telapak tangan. Diperlukan konsensus nasional dari para stake holder bangsa untuk bisa mengamandemen UUD NRI 1945. Kita tidak ingin ada turbulensi politik jika terburu-buru mengamandemen UUD NRI 1945," ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menyikapi berbagai polemik di masyarakat terkait rencana amandemen terbatas UUD NRI 1945, di Jakarta, Jumat (18/10/19).

Baca juga : Amandemen UUD 1945, Untuk Apa?

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, dibutuhkan proses panjang dalam mengamandemen UUD NRI 1945, sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR sekarang. 

"Sampai hari ini belum ada pengajuan resmi dari anggota MPR. Jadi satu tahapan saja belum dilewati," kata Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet Ajak Semua Elemen Bangsa Sukseskan Pelantikan Presiden

Wakil Ketua KADIN Indonesia ini menambahkan, di ayat 2 Pasal 37 UUD NRI 1945 dijelaskan pula bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Jadi masyarakat bisa mengetahui dengan jelas apa saja usulan perubahan yang akan diajukan oleh para wakilnya di MPR.

"Tidak bisa ujug-ujug MPR melakukan amandemen tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat. Ketentuan perundangan sudah mengatur sedemikian rupa agar transparansi dan kedaulatan rakyat menjadi elemen penting dalam setiap proses amandemen. Pembahasannya juga dilakukan secara terbuka, bukan secara sembunyi-sembunyi yang tak bisa diketahui orang," tutur Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet: Bela Negara Harus Diterapkan dalam Aktivitas Keseharian

Tak hanya itu, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan, di ayat 3 Pasal 37 UUD NRI dijelaskan juga bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, yakni 474 dari 711 anggota MPR. Sedangkan di ayat 4 dijelaskan, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu anggota dari seluruh anggota MPR, yakni sekitar 357 dari 711 anggota MPR.

"Tahapan dan prosesnya akan panjang sekali. Keterbukaan dan partisipasi rakyat akan sangat dibutuhkan. Sehingga perlu dicapai konsensus kebangsaan agar tak ada kesalahpahaman antar sesama anak bangsa. Jadi, apakah amandemen akan dilakukan secara terbatas, menyeluruh, kembali ke aslinya atau tidak sama sekali, prosesnya masih sangat panjang. Rakyatlah yang akan menentukan," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.