Dark/Light Mode

Permendag 36/2023 Tekan Industri Plastik

DPR: Awas Gelombang PHK

Rabu, 17 Januari 2024 07:20 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, para pelaku in­dustri plastik lokal kita sudah terhuyung-huyung ketika Pemerintah menetapkan nilai bea masuk atas bahan baku plastik sebesar 5 sampai 10 persen.

“Adanya penetapan nilai bea masuk sebesar itu sudah menye­babkan harga bahan baku plastik di Indonesia menjadi tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN (Asia Tenggara, red),” ungkap Bendahara Umum Megawati Institute ini.

Baca juga : Menperin Targetkan Industri Manufaktur Tahun Depan Tumbuh 5,8 Persen

Dia mengatakan, sebelum Permendag ini diterbitkan, harga bahan baku plastik lokal jenis Polipropilena dengan pos tarif/HS 3902.10.40 mengalami ke­naikan sangat besar.

Dalam sebulan terakhir ini saja, yakni awal Desember 2023 sampai dengan awal Januari 2024, terjadi kenaikan harga rata-rata sebesar 23,9 persen.

Baca juga : Menkes Resmikan Fasilitas Industri Alat Kesehatan Dexa Group

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, produk jadi plastik impor telah banyak ma­suk ke pasar Indonesia yang menyebabkan turunnya utilisasi produksi dari produsen nasional.

Salah satunya, produk kan­tong semen plastik yang turun sampai 60 persen dikarenakan banyaknya produk jadi plastik impor dari negara China dan Vietnam yang membanjiri pasar tanpa pengenaan bea masuk.

Baca juga : Kemenperin Dorong Pengembangan Industri Kakao

Sementara, kenaikan harga bahan baku plastik menekan tingkat kompetitif dari produsen dalam negeri terhadap produk jadi plastik impor maupun pada pasar ekspor. Pemerintah mes­tinya dapat memahami kondisi ini sehingga industri plastik hilir dapat tetap tumbuh dan bersaing dengan produk impor.

“Kami usul agar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini dapat dikecualikan untuk bahan baku plastik, terutama untuk jenis Polipropilena Pos Tarif/HS 3902.10.40,” harapnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 17/1/2024 dengan judul Permendag 36/2023 Tekan Industri Plastik, DPR: Awas Gelombang PHK   

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.