Dark/Light Mode

Permendag 36/2023 Tekan Industri Plastik

DPR: Awas Gelombang PHK

Rabu, 17 Januari 2024 07:20 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut dinilai akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri plastik lokal dan memicu Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, Permendag tersebut mendapat keluhan dari Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indone­sia (GIATPI). Mereka cemas aturan ini memukul industri lokal terjadinya dan terjadinya pengurangan tenaga kerja.

“Jangan sampai dengan adanya Permendag itu justru bisa memicu terjadinya deindustrialisasi di sektor industri plastik hilir kita dan terjadinya gelombang PHK. Ini yang saya khawatirkan. Dampaknya cukup serius,” kata Darmadi dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

Baca juga : Menperin Targetkan Industri Manufaktur Tahun Depan Tumbuh 5,8 Persen

Darmadi mengingatkan, industri ini memiliki kurang lebih 52 anggota, dengan jumlah data ketenagakerjaannya menca­pai sekitar 52.000 orang.

“Bayangkan kalau sampai ter­jadi gelombang PHK di industri itu. Apa iya Kemendag mau bertanggung jawab? Janganlah membuat kebijakan dengan desain ala kadarnya dan tak memiliki mitigasi risiko yang komprehensif,” wantinya.

Dia pun meminta Kemendag membuat formulasi kebijakan dengan kalkulasi yang memadai dan tidak memberatkan para pelaku industri plastik khusus­nya.

Baca juga : Menkes Resmikan Fasilitas Industri Alat Kesehatan Dexa Group

“Hitung seluruh dampak di balik kebijakan itu, jangan se­rampangan dan ugal-ugalan. Jika ternyata dampak negatifnya lebih besar, sebaiknya dicarikan solusi yang relevan,” ujarya.

Menurut Darmadi, niat untuk mengurangi ketergantungan impor dalam hal ini bahan baku plastik juga harusnya realistis. Karena, bahan baku plastik masih impor. Itu terjadi lantaran produsen bahan baku plastik lokal hanya dapat mensuplai sekitar 49 persen dari kebutuhan bahan baku industri plastik hilir nasional.

Darmadi mengatakan, salah satu dari 12 pos tarif/HS bahan baku plastic, yaitu jenis Polipropilena dengan Pos Tarif/HS 3902.10.40 sangat dibutuhkan oleh para pelaku industri plastik hilir. Bahan baku memang harus diimpor lantaran produsen lokal belum dapat memenuhi jumlah dan spesifikasi teknis yang dibu­tuhkan industri plastik hilir.

Baca juga : Kemenperin Dorong Pengembangan Industri Kakao

Dia mengingatkan, Permendag itu semakin menambah be­ban para pelaku industri plastik lokal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.