Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- TASPEN Raih Bronze Winner Kategori The Most Promising Company in Marketing 3.0
- Dukung Adopsi Teknologi, Pemerintah Genjot Infrastruktur Digital Indonesia
- Sumbang Perak, Ini Pesan Pelatih Untuk Tim Beregu Putri Indonesia
- Messi Pilih Gabung Ke Klub Beckham
- Pejabat Dinas Perumahan Bakar Dokumen Di Toilet
Anggap Hak Prerogatif Presiden, Gerindra Tak Masalah Jokowi Tunjuk Idham Aziz Calon Tunggal Kapolri
Kamis, 24 Oktober 2019 13:26 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, penunjukan calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Penunjukan ini tidak bisa dicampuri pihak lain, apakah nama yang diajukan satu atau lebih.
"Penunjukan calon Kapolri itu hak prerogatif Presiden Jokowi. Kalau yang diusulkan masa tugasnya tinggal 1 sampai 1,5 tahun, itu hak prerogatif Presiden," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/10) seperti dikutip antaranews.com.
Berita Terkait : Komjen Idham Aziz Calon Tunggal Kapolri
Waketum Partai Gerindra ini menilai, penunjukan Komjen Idham Aziz sebagai calon tunggal Kapolri tidak cacat hukum. DPR menerima pencalonan itu. Prosesnya kini tinggal menunggu uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Surat Presiden yang mengajukan nama Idham Aziz sudah diterima Pimpinan DPR pada Rabu kemarin. Dalam waktu dekat, surat itu akan dibahas di Rapat Pimpinan untuk selanjutnya diserahkan ke Komisi III. "Apabila komisi yang sudah terbentuk, dalam hal ini Komisi III DPR, sudah ditetapkan pimpinan dan anggotanya, maka sesuai batas waktu yang ada, kemungkinan akan segera diadakan uji kelayakan," ujarnya.
Berita Terkait : Nggak Ketemu Presiden Jokowi, Tetty Batal Jadi Menteri
Saat ini, tambah Dasco, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah dibentuk. Tinggal dimasukkan nama-nama anggota dari tiap fraksi dan ditetapkan anggota-anggotanya. Dia menambahkan, Wakil Ketua DPR bidang Polhukam, Aziz Syamsuddin, akan membicarakan ini dengan Komisi III DPR. Untuk selanjutnya melakukan uji kelayakan calon Kapolri. [USU]
Tags :
Berita Lainnya