Dark/Light Mode

Uji Proposal Riset Mahasiswa S3 Unpad

Bamsoet Dorong Indonesia Miliki Aturan Perlindungan Hukum Investasi NFT

Jumat, 23 Februari 2024 16:49 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan (Unhan) dan Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan pentingnya Indonesia memiliki peraturan hukum yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap investasi Non-Fungible Token (NFT). NFT merupakan aset digital dengan sistem blockchain yang berguna sebagai sertifikat kepemilikan. Pada umumnya, NFT berwujud karya seni, mulai dari animasi, lukisan, desain 3D, musik, item dalam game, hingga benda lain yang bisa dikoleksi.

Hal itu disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji dalam Seminar Usulan Riset Mahasiswa Program Doktor Universitas Padjadjaran (Unpad) Muhammad Ilman Abidin, dengan judul "Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Investasi NFT sebagai Komoditi Digital dalam rangka Pembaruan Hukum Indonesia", secara virtual dari Jakarta, Jumat (23/2). Turut hadir antara lain, Ketua Sidang Prof Huala Adolf, Ketua Promotor Prof Ahmad M Ramli, dan Anggota Promotor Laina Rafianti. Hadir pula para Oponen Ahli antara lain Prof Sinta Dewi, Agung Hartoyo, dan Tasya Safiranita.

Baca juga : Uji Disertasi Mahasiswa S3 Unpad, Bamsoet: Indonesia Penting Miliki UU AI

"Menurut data Cryptoslam, secara global penjualan NFT mencapai sekitar 8,70 miliar dolar AS atau sekitar Rp 134,7 triliun. Menurut Statista Digital Economy Compass 2022, Thailand memimpin sebagai negara dengan jumlah pengguna NFT tertinggi di dunia, yakni 5,65 juta pada 2021. Sedangkan Indonesia masuk di urutan kedelapan, dengan jumlah 1,25 juta pengguna," ujar Bamsoet.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, jika diberikan perlindungan hukum yang jelas, keberadaan NFT bisa dijadikan sumber pendapatan baru bagi para pembuat konten maupun seniman. Khususnya bagi para generasi muda dengan tingkat kreativitas yang tinggi, pasti bisa menghasilkan sebuah karya hebat yang bisa dijual melalui NFT. Terlebih dengan adanya kemajuan teknologi informasi, target pasar yang bisa didapat tak hanya dari dalam negeri saja. Melainkan bisa diakses oleh berbagai orang dari seluruh penjuru negara dunia.

Baca juga : Podcast Bersama Gus Hayat, Bamsoet Dorong Peningkatan Pembangunan Desa

"Pada Januari 2022, dunia pernah dihebohkan oleh Justin Bieber yang memiliki NFT gambar kera, Bored Ape Yacht Club (BAYC) seharga 1,3 juta dolar AS dalam bentuk Ethereum atau sekitar Rp 19,4 miliar. Begitu pun di Indonesia, nilai akumulasi mutasi transaksi NFT Ghazali 'Everyday' dikabarkan mencapai Rp 3,1 triliun dengan pendapatan yang diterima Ghazali diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad ini menerangkan, dirinya juga pernah ikut meramaikan dunia NFT, dengan menjual NFT 1 video kecelakaannya bersama Sean Gelael saat mengikuti eksebisi dalam Kejurnas Meikarta Sprint Rally 2021 di Sirkuit Meikarta. Laku terjual 5,0943 ETH atau sekitar 15.815 dolar AS, setara Rp 246,679 juta di platform OpenSea.

Baca juga : Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Padat Karya

"Contoh lainnya, Argo dan Jubi, yang berprofesi sebagai fotografer dan ilustrator dari Bandung, berhasil mengembangkan NFT-nya, Etherwaifu. Di tahun 2021, mereka sukses menjual 1.025 lukisan digitalnya dengan transaksi mencapai 2,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 33 miliar," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.