Dark/Light Mode

Uji Disertasi Sahroni, Bamsoet Dukung Pemberantasan Korupsi Melalui Ultimum Remidium

Sabtu, 16 Maret 2024 19:52 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) saat menguji disertasi Ahmad Sahroni (kiri) di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (16/3). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) saat menguji disertasi Ahmad Sahroni (kiri) di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (16/3). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR yang juga dosen Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Hakim Agung Kamar Pidana Prof Surya Jaya, Prof Faisal Santiago, Prof Arifin, da Ahmad Redi menjadi penguji Studi Hasil Penelitian (SHP) disertasi Ahmad Sahroni (mahasiswa Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Wakil Ketua Komisi III DPR, sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem). Bamsoet sebagai penguji internal, sedangkan Hakim Agung Kamar Pidana Prof Surya Jaya sebagai Promotor.

Disertasi Sahroni mengangkat tema "Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remidium: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara". Dalam disertasinya, Sahroni menyoroti bahwa keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum memadai dalam mencegah sekaligus memberantas korupsi. Karenanya, perlu didukung penerapan prinsip ultimum remidium berupa pengembalian kerugian negara.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pengembangan Creo Engine Ekosistem Game Berbasis Web3

Menurut Bamsoet, penelitian yang dilakukan Sahroni dapat mengubah mindset penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yaitu, dari pendekatan retributif (menghukum dengan ekspektasi menimbulkan deterent effect) ke pendekatan restoratif (pemulihan kerugian negara).

"Yaitu dengan mengupayakan penyelesaian secara menyeluruh berdasarkan prinsip ultimum remedium dengan mengedepankan teori negara kesejahteraan, teori hukum dekonstruksi, dan teori hukum progresif," ujar Bamsoet, usai menguji Seminar Hasil Riset disertasi Sahroni, di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (16/3). Turut hadir antara lain Co-Promotor Disertasi yang juga Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago, dan penguji internal Ahmad Redi.

Baca juga : Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Perbanyak Kegiatan Sosial Selama Ramadan

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, penerapan prinsip ultimum remedium pada pemberantasan korupsi dapat diartikan memberikan kesempatan penyidik untuk menerapkan prosedur hukum administrasi atau hukum perdata terlebih dahulu. Apabila kedua jalur tersebut dianggap tidak mampu mencapai tujuannya, maka hukum pidana dijadikan sebagai jalan terakhir.

Karena itu, lanjutnya, penelitian Sahroni juga menekankan pentingnya pemahaman penyidik mengenai peraturan perundang-undangan administrasi terhadap tindak pidana yang diatur dalam berbagai UU sektoral. Misalnya, sesuai pasal 20 UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jika ada temuan BPK yang mengindikasikan adanya kerugian negara karena masalah administrasi, maka diberikan waktu selama 60 hari kepada pihak tersebut untuk mengklarifikasi sekaligus mengembalikan kerugian negara, sehingga tidak serta merta langsung proses pidana.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pembentukan Prodi S2 Hukum Keadaan Darurat Unhan

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad ini menerangkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan, pada 2022, setidaknya terdapat 1.218 perkara korupsi baik yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dengan total 1.298 terdakwa.

"Penerapan ultimum remedium bisa menjadi jalan keluar dalam pengembalian kerugian negara akibat korupsi. Dari berbagai kajian, pada periode 2011-2015 saja, kerugian akibat korupsi mencapai Rp 203,9 triliun. KPK melaporkan, setidaknya sudah 429 kepala daerah menjadi tersangka korupsi, serta anggota DPR dan DPRD sebanyak 344 tersangka," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.