Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Disetujui 8 Fraksi DPR, RUU Daerah Khusus Jakarta Segera Di Paripurnakan
Selasa, 19 Maret 2024 09:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perubahan nama dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tinggal menunggu waktu. Pasalnya, DPR dan Pemerintah telah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang DKJ ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno pengesahan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/3/2024) malam.
Baca juga : Buntutnya Dipegang Pusat
"Dengan demikian dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dan satu menolak. Dengan demikian, saya ingin meminta persetujuan kembali dari anggota Baleg DPR, apakah RUU DKJ, bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas,
"Setuju," ucap peserta rapat kompak.
Baca juga : Diresmikan Jokowi, Jalan Daerah Di Sumut Sekarang Bisa Dilalui
Kesepakatan itu telah disepakati delapan dari sembilan fraksi di Baleg DPR. Usulan RUU DKJ untuk dibawa ke paripurna hanya ditolak fraksi PKS. Sementara, Fraksi NasDem menyetujui dengan catatan.
Adapun rapat pengesahan RUU DKJ untuk dibawa ke paripurna dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang mewakili Pemerintah. Baik DPR maupun Pemerintah memang terus mengebut pembahasan RUU DKJ untuk segera disahkan menjadi UU dalam dua pekan terakhir, sejak pembukaan masa sidang IV 2023-2024.
Baca juga : Mardani Ali Sera: Wewenang Di Wapres Memang Agak Aneh
Langkah itu diambil menyusul status UU DKI Jakarta yang tak lagi berlaku sejak 15 Februari lalu. Kini, status Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya