Dark/Light Mode

Tok! DPR Sahkan Omnibus Law RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

Selasa, 11 Juli 2023 15:01 WIB
Tok! DPR Sahkan Omnibus Law RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

RM.id  Rakyat Merdeka - Akhirnya, DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Meskipun sempat diwarnai penolakan dari sejumlah kalangan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Sebelum diketok palu, Puan terlebih dahulu menanyakan kepada anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Baca juga : PDIP Jaring Bos Kadin Jadi Tim Pemenangan Ganjar

Mayoritas anggota DPR yang hadir, kompak menjawab setuju, lalu palu sidang diketok sebagai tanda pengesahan UU tersebut.

Pengesahan RUU Kesehatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. 

Turut hadir juga jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Mayoritas fraksi di DPR, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN, menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. 

Baca juga : Prof. Tjandra: Anggaran Kesehatan Harus Pasti, Jangan Mengambang

Hanya 2 parpol yang menolak, yakni Fraksi Partai Demokrat dan PKS. Sementara Fraksi NasDem menerima dengan catatan.

Pembahasan RUU Kesehatan dimulai ketika Baleg DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari lalu. 

Pada 3 April, Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk memulai pembahasan. Pemerintah kemudian menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April.

Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena telah membahas RUU yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal ini sejak 15 April hingga sekarang.

Baca juga : Ridwan Kamil Teken Kesepakatan Bersama Pendanaan Pilkada Jabar

Selama pembahasannya, RUU Kesehatan ini mengalami penolakan dari berbagai pihak, terutama lima organisasi profesi (OP) di Indonesia. Diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). 

Beberapa hal yang dipersoalkan yaitu, penghapusan mandatory spending dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin santai menyikapi penolakan tersebut. Menurutnya, penolakan muncul karena RUU Kesehatan sulit diterima oleh kalangan "pemain".

"RUU Kesehatan sulit diterima oleh para 'pemain'," kata Budi Gunadi Sadikin dalam Podcabs Rapor Pandemi hingga Polemik RUU Kesehatan seperti diberitakan Antara, Senin (3/7).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.