Dark/Light Mode

Kritisi Keputusan MKD, Fadel Belain Bamsoet

Selasa, 25 Juni 2024 22:58 WIB
Wakil Ketua MPR RI Periode 2019-2024 Fadel Muhammad. Foto: Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Periode 2019-2024 Fadel Muhammad. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR RI Periode 2019-2024 Fadel Muhammad mengkritisi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Baginya, keputusan itu tidak sesuai prosedur.

"Sebagai pimpinan MPR kita keberatan dengan polemik yang ada dan sanksi yang dibuat," ujar Fadel, di ruang kerjanya di Gedung Nusantara III, di Kompleks Gedung MPR/DPR Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Diketahui, Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama Azhari ihwal pernyataannya bahwa seluruh parpol sepakat melakukan amendemen konstitusi. Azhari mengatakan Bamsoet tidak berhak mengungkit sikap semua parpol.

Mahasiswa tersebut, melaporkan Bamsoet ke MKD, Kamis (6/6/2024). Singkat cerita, politisi Partai Golkar itu tidak hadir saat dipanggil MKD tertanggal 20 Juni 2024, karena undangan yang diterimanya mendadak.

Tidak perlu waktu lama, pada Senin 24 Juni 2024, Bamsoet dijatuhi sanksi ringan, dinilai terbukti melanggar kode etik anggota dewan saat memberikan pernyataan publik soal wacana Amandemen UUD 1945.

Baca juga : Peluru Ditangkis Rantai Kalung, Nyawa Selamat

Fadel berpendapat, apa yang dialami Bamsoet itu melanggar prosedural. Apalagi, politisi Golkar itu menjabat sebagai Ketua MPR-RI.

Asumsinya, sanksi ini seakan-akan ditujukan kepada seluruh pimpinan MPR-RI, termasuk Fadel yang sering berkomentar soal wacana Amandemen UUD 1945.

"Sanksi terhadap pimpinan MPR RI, seakan-akan semua ikut. Ini rasanya kurang pas. Mungkin ada hal politik lain di balik itu. Kita nggak tahu. Biasanya yang begini-begini ada latar belakang politik,” terkanya.

Fadel berpendapat, proses putusan terhadap Bamsoet melanggar prosedur karena baru satu pemanggilan langsung diputus bersalah.

"Biasanya ada tiga kali pemanggilan dan ada jarak masing-masing tujuh hari, tetapi ini tidak. Baru sekali pemanggilan, tidak hadir, dan langsung diberi keputusan sanksi," tambahnya.

Baca juga : Timnas Italia Putuskan Skuad Usai Laga Lawan Bosnia

Asumsinya, ketidakhadiran Ketua MPR pada saat pemanggilan MKD untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti yang akan dibawa pada pemanggilan berikutnya.

"Saya termasuk yang menganjurkan agar ketua jangan hadir dahulu," ungkapnya.

Pembelaan Fadel berikutnya adalah, apa yang dipermasalahkan MKD terhadap Bamsoet dianggap tidak tepat. Menurutnya, apa yang dibicarakan Bamsoet ihwal amandemen itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI.

"Jika memang ada salah etika, MKD bagusnya membuat surat kepada MPR atau kepada Ketua DPR, atau meminta MPR mengoreksi yang dapat membuat MPR membentuk tim Ad Hoc untuk menentukan kode etik,” katanya.

Gubernur Gorontalo Periode 2001-2009 itu juga mengatakanpemberian sanksi dari MKD itu memberikan dampak psikologis bagi skuadnya. Lembaga ini pun akan menyurati Ketua DPR yang memiliki status level yang sama.

Baca juga : Victor Osimhen Jadi Rebutan MU, Chelsea Dan PSG

"Kita buat surat ke pimpinan DPR agar pimpinan itu yang menegur dan menindaklanjuti MKD. Sesama institusi tidak berpolemik. Ini sikap dari seluruh pimpinan MPR," sebutnya.

Fadel pun mengingatkan, orang-orang yang berada di MKD juga merupakan anggota MPR, karena itu jika melalui pimpinan DPR tidak menemukan titik penyelesaian, maka bisa saja MPR membentuk tim Ad Hoc MPR dan memanggil orang-orang MKD sebagai anggota MPR.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.