Dark/Light Mode

Hari Ini Putusan MK

Anies-Imin Pasrah PDIP Masih Ngegas

Senin, 22 April 2024 08:30 WIB
Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat halal bi halal di rumah dinas Muhaimin Iskandar, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024). (Foto: FB Anies Baswedan)
Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat halal bi halal di rumah dinas Muhaimin Iskandar, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024). (Foto: FB Anies Baswedan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024. Jelang putusan, Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memilih pasrah atas nasib gugatan yang diajukannya. Sedangkan PDIP selaku penggugat lainnya mewakili Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, masih ngegas.

Putusan terhadap sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Paslon 01 dan Paslon 03 akan dibacakan pukul 9 pagi ini. Meskipun ada 2 gugatan, MK akan membacakan putusannya secara bersamaan.

Kedua kubu dari penggugat sama-sama diundang hadir saat pembacaan putusan. Termasuk perwakilan dari kubu 02 Prabowo-Gibran selaku pihak terkait. Ketiga pihak sama-sama menyatakan bakal hadir dalam pembacaan putusan tersebut.

Baca juga : Kepuasan Publik Ke Presiden Tetap Kokoh

Menyikapi hasil gugatan yang bakal dibacakan, Anies Baswedan mengaku siap menerima apapun putusannya. Ibarat pertandingan sepakbola, Anies menyebut punya dua kemungkinan, yakni menang atau kalah.

“Hasil MK ya kita tunggu, kita tunggu saja nanti,” kata Anies, usai silaturahmi di rumah dinas Muhaimin Iskandar, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Meski begitu, Anies yakin 8 hakim MK bakal membuat putusan yang mengedepankan asas keadilan berdasarkan bukti-bukti maupun saksi yang telah dihadirkan pihaknya dalam sidang.

Baca juga : Rakyat Merdeka Adalah Sahabat yang Jujur!

“Kami yakin bahwa mereka akan mengambil keputusan yang berani, berdasarkan hati nurani dan untuk menyelamatkan praktik konstitusi, demokrasi di Indonesia,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Hal senada disampaikan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Ketua Umum PKB ini memasrahkan hasil gugatannya kepada MK. Imin bilang, selama proses persidangan berlangsung, Tim Hukum Nasional AMIN telah menyampaikan seluruh logika mengenai adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kita sudah menyampaikan semua logika, fakta-fakta dan semua dasar hukum. Dan para ahli, para sahabat MK menjadi bagian dari pertimbangan. Semoga para hakim memutus dengan jiwa kenegarawanan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Baca juga : Diduga Goda Anggota PPLN Perempuan, Ketua KPU Belum Kapok?

Cak Imin juga menyebut dia bersama Anies siap hadir dalam sidang putusan. Tak lupa dia berpesan kepada para pendukungnya, agar menerima putusan MK dengan lapang dada.

“Kita hormati, kita jadikan sebagai putusan yang memberikan solusi bagaimana masa depan Indonesia,” pungkasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.