Dark/Light Mode

Komisi IV DPR Dorong Mentan

Sosialisasikan Segera Asuransi Pertanian

Rabu, 20 November 2019 00:46 WIB
Budhy Setiawan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar
Budhy Setiawan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi IV DPR meminta Kementerian Pertanian segera mensosialisasi secara menyeluruh soal Asuransi Usaha Pertanian, yang meliputi Usaha Tani Padi (AUTP), Usaha Ternak Sapi (AUTS) atau Kerbau (AUTK), dan Asuransi Nelayan. 

“Asuransi ini menjadi perlindungan usaha dari resiko ketidakpastian, sehingga petani lebih termotivasi menjalankan usaha budidayanya,” ujar Budhy Setiawan, Anggota DPR Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/11).

Baca juga : Pertamina EP Bantu Selamatkan Satwa Langka Asal Aceh Tamiang

Menurut Budhy, bencana alam ataupun serangan hama dan penyakit menjadi faktor resiko utama terjadinya kegagalan panen. Petani kecil yang modalnya terbatas akan sangat terbantu dengan adanya skema asuransi ini. Melalui asuransi, keberlangsungan profesi petani beserta usaha budidaya yang dilakukannya dapat lebih terjamin.

Kegagalan panen menjadi semakin tinggi resikonya di tengah ketidakpastian perubahan iklim. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik, capaian realisasi produksi padi nasional tahun 2018 lalu hanya sekitar 68% dari target produksi. Target 83 juta ton produksi Gabah Kering Giling (GKG) yang ditetapkan Kementerian Pertanian, hanya terealisasi 56,5 juta ton. Penurunan produksi terjadi karena kekeringan dan puso di beberapa daerah lumbung padi.

Baca juga : Bamsoet Ajak Pelajar Turut Sosialisasikan Empat Pilar MPR

“Melalui jaminan asuransi, kita bisa mendorong kepastian keberlanjutan usaha pertanian, sehingga nantinya mampu menjamin kelangsungan hidup keluarga petani dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” ujar.

Budhy menjelaskan, proses pengajuan asuransi usaha tani ini dapat dilakukan oleh petani melalui Dinas Pertanian setempat. Nantinya Dinas Pertanian akan mengajukan daftar peserta asuransi definitif ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan Dinas Pertanian Provinsi. Jika sudah disetujui, pembayaran asuransi dapat dilakukan oleh petani melalui transfer bank yang buktinya dapat diserahkan kepada petugas asuransi untuk ditukar dengan sertifikat asuransi.

Baca juga : 4 Mobil Dinas Belum Dikembalikan Eks Pejabat Prabumulih

Besaran premi asuransi usaha tani padi pada saat ini adalah 3% dari asumsi besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp. 6.000.000,-/Ha per musim tanam atau sebesar Rp. 180.000,-/Ha setiap musim tanam. Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80% atas besaran premi ini, sehingga premi yang harus dibayar oleh petani sebesar 20% atau Rp. 36.000,-/Ha per musim tanam. Jumlah ini kemudian diakumulasikan dengan total luasan lahan yang dimiliki oleh petani.

“Sesegera mungkin sosialisasi menyeluruh terkait asuransi ini harus dilakukan, agar lebih melindungi dan memotivasi petani Indonesia mengembangkan usaha pertaniannya,” tutupnya. [KRS]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.