Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mantan Pimpinan DPRD Jambi Segera Duduk Di Kursi Pesakitan

Rabu, 30 Oktober 2019 16:42 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto:Teddy/RM)
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto:Teddy/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 5 miliar. 

Tak lebih dari 14 hari, tiga tersangka yang terdiri dari mantan pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 itu akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Tiga tersangka itu, yakni Muhamadiyah, Efendi Hatta dan Zainal Abidin. 

"Penyidikan terhadap 3 tersangka kasus TPK Suap terkait  Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018 telah selesai, dan hari ini dilakukan pelimpahan berkas, batang bukti dan tersangka ke penuntutan," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (30/10).

Baca juga : Tekan Kemacetan Ibu Kota, DPRD Minta Anies Segera Berlakukan ERP

Tiga tersangka itu, telah dibawa oleh jaksa KPK dari Jakarta ke Jambi untuk ditahan di Lapas Klas IIA.

"Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," imbuh Febri

Ketiga tersangka tersebut, dibawa dari Rutan KPK ke Lapas Klas IIA Jambi untuk dititipkan penahannya selama 20 hari ke depan guna mempersiapkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor dan para tersangka didampingi jaksa KPK menggunakan pesawat dari Jakarta menuju Jambi.

Febri menambahkan, pada kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi terdiri dari berbagai unsur dari Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov. Jambi, Anggota DPRD Provinsi Jambi, PLT. 

Baca juga : Jaksa China Cari Ilmu Ke Negeri Kita

Sekda Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, Mantan Kadis PUPR, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kepala Balai Peralatan dan Perbekalan Dinas PU Provinsi Jambi, PNS, Swasta dan Wiraswasta. 

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 113 orang saksi," ucap Febri

Kasus itu bermula saat pihak KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa orang pelaku suap pengesahan APBD Jambi di beberapa tempat di Jambi, yang akhirnya KPK menetapkan 13 orang tersangka, 12 orang anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang pengusaha terkemuka di Jambi.

Pengusaha bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang (63) kini kasusnya sedang disidangkan, didakwa menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk dibagikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi melalui fraksi yang ada di dewan dengan harapan kontraktor tersebut dapat pekerjaan proyek di Provinsi Jambi.

Baca juga : SYL: Komando Strategis Pertanian Segera Diaktifkan

Pada September 2017, Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi mengajukan anggaran APBD 2018. Untuk pengesahanny,a maka terdakwa Asiang memberikan uang suap untuk anggota dewan yang dalam pembahasannya diminta oleh para pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang mereka sebut sebagai “uang ketok palu”.

Uang suap yang akan diberikan kepada dewan itu sebesar Rp 200 juta per orang ditambah fee proyek multiyear. Kemudian oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik juga tersangka, Zumi Zola kemudian memerintahkan Sekda untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang untuk mendapatkan dana uang suap tersebut dan uang suap disediakan oleh terdakwa Asiang. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.