Dark/Light Mode

Cium Bau Anyir Putusan Bebas Gazalba Saleh, KPK Minta Majelis Hakim Diganti

Selasa, 25 Juni 2024 19:43 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mencium kejanggalan dalam putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.

“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya pak. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi, yang kerjanya memang mencium,” ujar Ketua KPK Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Dia telah meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk melakukan penilaian.

Baca juga : Hormati Putusan Banding Hasbi Hasan, KPK Bakal Pelajari Sebelum Ajukan Kasasi

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” tuturnya.

Putusan sela perkara Gazalba Saleh diketok majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono.

Tak terima dengan putusan itu, KPK mengajukan perlawanan atau verzet. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan verzet KPK dan membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : Soal Putusan Sela Gazalba Saleh, Ketua Komjak Minta KPK Surati Jaksa Agung

PT DKI Jakarta pun memerintahkan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh.

Nawawi mengapresiasi putusan PT DKI tersebut. KPK pun meminta Pengadilan Tipikor Jakarta memulai sidang perkara Gazalba Saleh. Namun, KPK meminta agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut diganti.

"Maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak putusannya yang telah menyatakan surat dakwaan itu tidak sah," jelas Nawawi.

Baca juga : KPK Lawan Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh

Komisi antirasuah juga meminta Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan penahanan kembali Gazalba Saleh yang telah menghirup udara bebas. Penahanan Gazalba Saleh saat ini menjadi kewenangan pengadilan.

"Penahanan tersangka ini sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim. Jadi KPK hanya bisa berharap agar penahanan kembali status penahanannya kembali pada majelis hakim," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.