Dark/Light Mode

Surat Tuntutan Belum Rampung

Jaksa Minta Sidang BTS Ditunda

Sabtu, 13 Juli 2024 06:10 WIB
Terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Jemy Sutjiawan, usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jum’at (12/7/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Jemy Sutjiawan, usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jum’at (12/7/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim menyentil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) karena kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap Jemy Sutjiawan.

Jemy merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pemban­gunan menara pemancar sinyal (BTS) 4G periode 2020-2022.

Ini merupakan kali kedua JPU meminta penundaan pem­bacaan tuntutan terhadap Jemy. Sebelumnya, pada sidang Selasa, 7 Juli 2024, JPU berdalih surat tuntutan belum rampung.

Baca juga : Ngarep Mantan Dihukum Mati

Sidang yang berlangsung di ruang Wirjono Prodjodikoro II di lantai dua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini diliput wartawan media cetak, online, hingga tele­visi. Terdakwa masuk ruang sidang didampingi penasihat hukumnya, pengawal tahanan dan JPU.

Tak lama berselang, majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh masuk ke ruangan dan membuka jalannya sidang.

“Waktu itu kan tuntutan belum siap, sekarang gimana?” tanya hakim Rianto kepada JPU.

Baca juga : Jelang Upacara 17 Agustus di IKN, Istana Sudah Oke, Lapangan Juga Sip

“Maaf, belum siap,” jawab jaksa.

Hakim Pontoh pun menan­yakan alasan JPU belum bisa membacakan surat tuntutan.

“Materinya,” jawab jaksa.

Baca juga : Mendadak Turun dari Mobil, Jokowi Tak Tahan Lihat Jalan Rusak

Hakim Pontoh tak bisa me­nyembunyikan kecewanya. Mengingat masa penahanan Jemy sudah hampir habis.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.