Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Hakim menyentil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) karena kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap Jemy Sutjiawan.
Jemy merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan menara pemancar sinyal (BTS) 4G periode 2020-2022.
Ini merupakan kali kedua JPU meminta penundaan pembacaan tuntutan terhadap Jemy. Sebelumnya, pada sidang Selasa, 7 Juli 2024, JPU berdalih surat tuntutan belum rampung.
Baca juga : Ngarep Mantan Dihukum Mati
Sidang yang berlangsung di ruang Wirjono Prodjodikoro II di lantai dua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini diliput wartawan media cetak, online, hingga televisi. Terdakwa masuk ruang sidang didampingi penasihat hukumnya, pengawal tahanan dan JPU.
Tak lama berselang, majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh masuk ke ruangan dan membuka jalannya sidang.
“Waktu itu kan tuntutan belum siap, sekarang gimana?” tanya hakim Rianto kepada JPU.
Baca juga : Jelang Upacara 17 Agustus di IKN, Istana Sudah Oke, Lapangan Juga Sip
“Maaf, belum siap,” jawab jaksa.
Hakim Pontoh pun menanyakan alasan JPU belum bisa membacakan surat tuntutan.
“Materinya,” jawab jaksa.
Baca juga : Mendadak Turun dari Mobil, Jokowi Tak Tahan Lihat Jalan Rusak
Hakim Pontoh tak bisa menyembunyikan kecewanya. Mengingat masa penahanan Jemy sudah hampir habis.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya