Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah permintaan pribadi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya yang dibiayai Kementerian Pertanian (Kementan).
Mulai pengadaan unit air conditioner (AC) hingga ribuan baju koko untuk kebutuhan hari raya Idul Fitri alias Lebaran.
Hal ini diketahui saat menghadirkan Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Perkara rasuah ini menyeret tiga terdakwa, yaitu SYL dan dua anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan); mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Fajar terkait adanya pemasangan AC di rumah pribadi SYL.
"Kemudian pemasangan lima AC rumah di Limo. Itu Limo tahu Limo itu di mana?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Baca juga : Tinjau Banjir Sumbar, Jokowi Minta Jalan-Jembatan Darurat Segera Tuntas
"Siap. Di Permata Hijau," jawab Fajar.
"Itu rumahnya siapa?" cecar jaksa.
"Rumah pribadi Pak SYL," balas Fajar.
"Kemudian satu buah AC milik Bu Thita, pernah juga?" korek jaksa lagi.
"Siap. Di Lebak Bulus," Fajar menyebut lokasi rumah anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita Syahrul yang juga menjabat Anggota DPR itu.
"Itu lewat siapa saksi masuk diminta ini?" jaksa kian menelusuri.
Baca juga : Pedangdut Nayunda Dijadikan Asisten Anak SYL, Digaji Kementan
"Saya diperintah waktu itu kalau nggak salah Pak Gempur Aditya," ungkap Fajar, menyebut nama staf di Biro Umum dan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementan.
"Pak Gempur minta pasang? Pembayarannya lewat Pak Gempur?" tanya jaksa lagi.
"Siap. Di-SPJ-kan," beber Fajar terkait sumber uangnya.
Berikutnya, jaksa menanyakan mengenai permintaan pengadaan baju koko. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai dua ribu.
"Bahkan pernah mengadakan 2 ribu baju koko?" jaksa menggali keterangan Fajar.
"Siap. Betul," timpal Fajar.
Baca juga : Mesin Pesawat Jemaah Haji UPG-05 Rusak, Ini Permintaan Kemenag ke Garuda
Jaksa menyebut, dalam BAP-nya Fajar mengakui, sumber pembayarannya dari hasil urunan para pejabat eselon 1 Kementan.
Jaksa lanjut bertanya, dari mana Fajar tahu hal tersebut. Fajar mengaku tahu karena ia menerima uangnya dari Arif Sopyan. Sosok ini diketahui pernah menjabat Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan.
"Jadi, untuk ini sistem pembayarannya saksi sama Pak Arif ya?" tanya jaksa lagi.
"Karena waktu itu menjelang libur Idul Fitri. Jadi, begitu kita target baju koko itu ada beberapa sudah setor, ada yang belum, dan malemnya itu saya dikasih cash," jelas Fajar.
"Kita coba liatin ya, di BB (barang bukti) 4 di 331, Jumlahnya berapa itu?" jaksa meminta Fajar membaca tabel yang diperlihatkan.
"Rp 360 juta," jawab Fajar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya