Dark/Light Mode

RUU PPRT Tunggu Kode Pimpinan Dewan

Baleg: Kalau Selesai, Jadi Kado Terakhir DPR

Rabu, 31 Juli 2024 07:15 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga saat ini tidak kunjung dibahas di parlemen bersama Pemerintah. Padahal RUU ini ditunggu 5 juta pekerja rumah tangga yang saat ini bekerja hanya berdasarkan kesepakatan dengan pemberi kerja.

Wakil Ketua Badan Legis­lasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, sejatinya RUU PPRT ini sudah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna, Maret 2023. Bahkan Surat Presiden (Surpres) beserta DIM (Daftar Invetarisasi Masalah) terkait pembahasan RUU ini sudah masuk ke meja Pimpinan DPR.

Dalam Surpres itu, Pemerintah membentuk tim yang ditugaskan bersama DPR membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Sek­sual (TPKS) yang sudah men­jadi undang-undang pada 2022 lalu. Presiden menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebagai Ketua, dari Tim Pemerintah.

“Ada strong political will dari Pemerintah, dan strong political will dari DPR. Tapi Ketua DPR-nya nggak mau bahas-bahas sampai hari ini,” kata Willy di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Willy menegaskan, sebenarnya sudah cukup banyak desakan dari para anggota DPR untuk mendorong agar RUU PPRT ini segera dibahas. Desakan itu tidak hanya disampaikan di dalam Badan Musyawarah (Ba­mus), tapi juga dalam interupsi di berbagai rapat paripurna DPR. Bahkan dia sampai menulis artikel berjudul 'Memuliakan Kaum Sarinah', tentang penting­nya RUU PPRT.

Baca juga : PSN Selamatkan Kinerja Keuangan Waskita Karya

“Saya ini dua kali di-bully di dalam Bamus. Ah Willy ini aneh-aneh aja. Hari ini undang-undang pekerja rumah tangga, besok undang-undang gali su­mur dia usulin. Jadi, ini saya pikir ada paranoid feodalism di dalam alam pikir kita yang harus kita dekonstruksi,” tegas politisi NasDem ini.

Dia lalu menjelaskan urgensi RUU PPRT ini. Secara sub­stansi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ke­tenagakerjaan ini sudah berlaku diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga. Disebutkan, pe­kerja hanyalah orang-orang yang bekerja di sektor barang dan jasa.

Sementara bagi mereka yang bekerja di sektor domestik atau pekerja pekerja rumah tangga, pekerja sosial, itu tidak diakui sebagai pekerja. “Itu yang jadi problem paling fundamental,” katanya.

Untuk itulah, lanjut dia, RUU PPRT ini dibutuhkan sebagai political will DPR dan Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada warga negara yang rentan. Makanya, di RUU PPRT ini yang ingin diatur adalah perlindungan. Sebab, pe­kerja rumah tangga tidak pernah diakui status pekerja.

Karenanya, RUU ini nantinya akan memberikan perlindungan kepada warga negara yang rentan mengalami diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi.

Baca juga : Ayo Dong, Arab Saudi Berinvestasi Di Batam

Willy bilang, RUU PPRT pertama kali diusulkan oleh PDI Perjuangan. Namun entah mengapa, begitu RUU ini telah ada Surpres dan DIM-nya, malah Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua DPR yang agak resisten. “Time change, people change,” ungkapnya.

Willy menyebutkan, RUU PPRT ini nantinya akan menertibkan penyalur tenaga kerja ber­modal yayasan. Pihaknya ingin penyalur tenaga kerja nantinya berbadan hikum, bukan seperti sekarang berbentuk yayasan.

“Ini kan rentan human trafficking dan izinnya pun tidak boleh lagi di provinsi, tapi di ka­bupaten/kota. Itu yang kemudian menjadi poin penting,” ujarnya.

RUU ini juga akan mengatur perekrutan pekerja yang dilaku­kan langusung oleh pemberi kerja.

Selama ini, kontrak kerja antara pekerja dan pemberi kerja tidak ada. Hanya bermodal kesepakatan, mulai dari upah kerja, jam kerja, hingga jenis kerja. Sementara PRT ini meru­pakan profesi yang dianggap fleksibilitasnya tinggi. Mereka bisa digunakan untuk cuci mobil, menyapu rumah, cuci pakaian, bahkan sampai mengasuh anak.

Baca juga : Di Kepulauan Seribu Bakal Dibangun Pulau Sampah

“Makanya asas dari undang-undang ini adalah kekeluargaan, kecuali yang direkrut melalui penyalur tadi. Kemudian kita atur secara lebih detail. Jadi, ini RUU yang berbasis split model. Split model itu direkrut langsung. Kedua, direkrut secara tidak langsung," katanya.

Dia meyakini jika RUU ini gol, maka dapat berimplikasi pada buruh migran yang saat ini berjumlah 5 jutaan lebih. Mereka ini para pekerja yang tidak memiliki legal standing dan rentan bermasalah hukum di luar negeri.

“Berapa banyak kasus di Ma­laysia, Arab Saudi dan beberapa negara lain. Kita nggak punya peraturan, perundang-undangan. Ini cuma diatur oleh permen (peraturan menteri). Tak ada artinya permen itu,” tegasnya.

Makanya, dia berharap RUU PPRT ini bisa jadi kado akhir DPR dan Pemerintah periode 2019-2024. Untuk itu, dia mena­ruh harapan besar, RUU ini bisa diketok sebelum 1 Oktober 2024.

“Pak Jokowi sudah kirim Sur­pres dan DIM, bahkan sudah ada timnya. Kami juga sudah bangun kesepahaman cukup lama. Tinggal pimpinan kasih kode aja, go ahead gitu. Saya pikir ini nggak sampai seminggu selesai sebagai kado terindah dari periode ini,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.