Dark/Light Mode

Terima Pengurus Badan Buruh dan Pekerja PP

Bamsoet Dorong Penempatan Pekerja Migran Atasi Pengangguran di Indonesia

Kamis, 1 Agustus 2024 22:40 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kanan). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kanan). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan pentingnya Pemerintah menjadikan penempatan pekerja migran sebagai strategi nasional dalam menekan masih tingginya angka pengangguran di Indonesia. Data World Economic Outlook per April 2024 menunjukkan, dari 279,96 juta penduduk Indonesia, sekitar 5,2 persennya adalah pengangguran. Tingkat penganggurannya teratas di ASEAN.

Kata Bamsoet, untuk mengatasi tingginya angka pengangguran, salah satunya bisa dengan memanfaatkan fasilitas dari Pemerintah Korea Selatan yang menerbitkan Visa E-8 bagi pekerja musiman/Seasonal Worker Program (SWP) di sektor pertanian dan perikanan. Gaji juga tinggi, bisa mencapai Rp 30 jutaan.

Sayangnya, kata Bamsoet, program ini tidak dimanfaatkan dengan baik. Kementerian Ketenagakerjaan justru mengeluarkan Surat Edaran B-3/429/PK.02.03/1/2021, yang melarang penempatan PMI ke Korea Selatan menggunakan Visa E-8. Akibatnya, banyak calon pekerja musiman dari Indonesia yang tidak bisa bekerja di Korea Selatan.

Baca juga : Pemerintah Hadirkan Sistem Kesehatan Tangguh Sampai Ke Pelosok Negeri

“Hal ini justru malah dimanfaatkan berbagai negara lain seperti Timor Leste hingga Afghanistan, yang mendapatkan keuntungan hingga triliunan rupiah dari penempatan pekerja musiman Visa E-8 di Korea Selatan," ujar Bamsoet, usai menerima Pengurus Pusat Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (PP), di Jakarta, Kamis (1/8/24).

Hadir jajaran Pusat Badan Buruh dan Pekerja PP antara lain Ketua Jamaludin Suryahadikusuma, Wakil Ketua Zul Fikri, Sekretaris Joe Bugis, Wakil Sekretaris Agustinus Butar-butar, dan Humas Deddy.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, pekerja musiman menggunakan Visa E-8 merupakan program resmi Pemerintah Korea Selatan untuk mengatasi minimnya tenaga kerja lokal mereka di sektor pertanian dan perikanan. Kedua sektor tersebut diakui Kementerian Kehakiman Korea Selatan sebagai industri yang pada prinsipnya memerlukan pekerjaan intensif kurang dari 90 hari karena ada faktor musiman.

Baca juga : Jadi Dewan Pembina KAI Lagi, Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

"Pada tahun 2019, Korea Selatan menerima sekitar 7 ribuan pekerja musiman dari 11 negara. Lalu, meningkat menjadi 19 ribuan pada 2022. Seiring semakin berkurangnya tenaga kerja lokal di Korea Selatan, diprediksi per tahunnya Korea Selatan akan membutuhkan 20 hingga 50 ribu pekerja musiman dari luar Korea Selatan," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, program pekerja musiman di Korea Selatan juga memberikan jaminan dan kepastian yang tinggi kepada para tenaga kerja. Karena Visa E-8 akan dikeluarkan berdasarkan nota kesepahaman antara pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota di Indonesia, dengan pemerintah tingkat kabupaten/kota di Korea Selatan.

Bamsoet melanjutkan, berbagai pemerintah daerah di Indonesia sudah siap memberikan pelatihan dan mengirimkan tenaga kerja. Karenanya, daripada melakukan pelarangan terhadap pengiriman PMI Visa E-8, akan lebih arif dan bijaksana apabila Pemerintah membuka dialog dengan para pemerintah daerah, para pelaku dunia usaha, hingga para akademisi dan praktisi ketenagakerjaan. “Sehingga berbagai kekhawatiran sisi negatif dari pemberlakukan pengiriman PMI Visa E-8 bisa diatasi," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.