Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terima Guru Besar Hukum Tata Negara UI
Bamsoet Dukung Perubahan Nomenklatur Wantimpres Jadi DPA
Kamis, 11 Juli 2024 13:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung langkah DPR mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Keputusan sudah diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (11/7/24), saat seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres menjadi menjadi RUU inisiatif DPR.
Bamsoet memaparkan, setidaknya terdapat 3 poin perubahan dalam RUU Wantimpres, yakni terkait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, perubahan jumlah anggota, dan syarat menjadi anggota DPA. Selanjutnya RUU tersebut akan dibahas DPR bersama Pemerintah dan diharapkan bisa segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.
"Sehingga, pada saat Prabowo-Gibran dilantik mejadi Presiden-Wakil Presiden RI, keberadaan DPA sudah ada dan bisa langsung dimaksimalkan untuk mendukung pemerintahan Prabowo - Gibran," ujar Bamsoet, usai menerima Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia sekaligus Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi Prof Abdul Bari Azed, di Jakarta, Kamis (11/7/2024). Hadir juga Penasihat Ikatan Alumni Universitas Indonesia Boyke Hendra.
Baca juga : Bamsoet Dukung Pembuatan Film Kisah Hidup Syekh Nawawi Al-Bantani
Ketua DPR ke-20 ini juga mendukung apabila keberadaan DPA dimaksimalkan untuk mewujudkan gagasan Presidential Club yang pernah digagas Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Sehingga selain diisi para tokoh masyarakat dari beragam latar belakang dan disiplin ilmu, DPA juga bisa diisi oleh para mantan presiden dan juga bahkan mantan wakil presiden yang pernah memimpin Indonesia.
"Presiden diberikan kewenangan untuk memilih sendiri para anggota DPA sesuai kebutuhan. Siapa pun yang dipilih merupakan putra dan putri terbaik bangsa yang tidak hanya memiliki rekam jejak kenegarawanan, melainkan juga memiliki kearifan dalam melihat situasi kehidupan kebangsaan," jelas Bamsoet.
Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya ini menerangkan, mengenai DPA, Prof Abdul Bari Azed juga memberikan dukungan agar MPR bisa kembali memiliki kewenangan mengeluarkan Ketetapan MPR, baik yang bersifat beschikking dan regeling. Hal ini sesuai amanat ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945.
Baca juga : Bersama Guru Besar UGM, Satgas Sebut UU Cipta Kerja Mesin Perubahan Sosial
"Maka, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, MPR yang terdiri dari Anggota DPR dan DPD, seharusnya tetap dapat diatribusikan dengan kewenangan subjektif superlatif dan kewajiban hukum, untuk mengambil keputusan atau penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar," terang Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menekankan, kewenangan subjektif superlatif MPR melalui Tap MPR merupakan solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan, hingga kondisi kedaruratan Kahar Fiskal dalam skala besar.
"Misalnya, ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR RI, kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR RI dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK. Mengingat sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya