Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Namun atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya,” ucap Said. Dia menyatakan telah menerima keputusan Dasco selaku pimpinan DPR.
Said menyampaikan, saat ini para pimpinan fraksi di DPR telah sepakat untuk tidak mengubah isi UU MD3. “Terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada,” kata Said.
Untuk diketahui, dalam UU MD3 disebutkan bahwa kursi ketua DPR menjadi milik partai pemenang pemilihan calon anggota DPR.
Hal itu diatur dalam Pasal 427D Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Susunan pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Baca juga : Gus Yahya Vs Cak Imin, Tiap Hari Saling Serang
Ketua DPR dipercayakan kepada anggota DPR dari parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Pada periode 2019-2024, PDIP sebagai parpol pemilik kursi terbanyak di DPR hasil Pemilu 2019, menunjuk Puan sebagai Ketua DPR.
Begitu juga di periode 2024-2029. PDIP memperoleh kursi terbanyak dengan 110 atau 18,97 persen. Di peringkat kedua ada Partai Golkar dengan 102 kursi atau 17,59 persen. Kemudian Partai Gerindra mendapat 86 kursi atau 14,83 persen.
Sebelumnya, Puan menegaskan partai pemenang Pileg 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua DPR. “Pemenang pemilu legislatif, yang seharusnya berhak untuk menjadi ketua DPR,” katanya, Kamis (28/3/2024).
Lagipula, hal itu sesuai dengan amanat UU MD3. Hal tersebut disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan dia menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.
Baca juga : Indonesia Berjuang Lebih Keras Di Konferensi COP29
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengatakan, isu revisi UU MD3 bukan kali pertama bergulir. Sehingga ketika kembali terulang pasca penetapan kursi DPR oleh MK mengafirmasi bahwa ada kekhawatiran dari PDIP bahwa “haknya” sebagai pemenang Pileg bakal tereduksi.
“Termasuk kaitannya dengan Ketua DPR. Menimbang jabatan ini begitu seksi dan memiliki gengsi politik yang tinggi pasca Prabowo memenangkan Pilpres sekaligus menjadi mayoritas di DPR dengan KIM,” ulas Baskoro, Minggu (4/8/2024) malam.
Kondisi ini menuntut PDIP untuk gesit membangun komunikasi politik dengan Prabowo atau Gerindra sebagai pemenang untuk menjamin revisi UU MD3 hanya sekedar wacana.
“Pertanyaan mendasarnya, apakah PDIP rela melakukan lobi-lobi di panggung belakang demi mengamankan kursi Ketua DPR ini ke Gerindra?” pungkas Baskoro.
Baca juga : Gerindra Siap Jaga Kemenangan Pemilu
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 5 Agustus 2024 dengan judul UU MD3 Tak Akan Diubah, Puan Ketua DPR Masih Aman
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya