Dark/Light Mode

Verifikasi MKD: Tak Ditemukan Pelanggaran oleh Cak Imin dalam Timwas Haji DPR

Selasa, 6 Agustus 2024 13:13 WIB
Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam merilis pernyataan resmi terkait laporan terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Sebelumnya, Cak Imin dilaporkan ke MKD dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam keikutsertaan istrinya, Rustini Murtadho, dalam Tim Pengawas Haji DPR 2024.

Laporan terhadap Cak Imin disampaikan Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto. Dia menduga Cak Imin melibatkan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa haji yang bukan diperuntukkan bagi jemaah haji, serta menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Musyanto menyatakan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Kode Etik DPR Nomor 1 Tahun 2015.

Menindaklanjuti laporan itu, MKD lalu melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum. Salah satunya, menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPR.

Baca juga : Blinken: Amerika Tak Terlibat Pembunuhan Komandan Hamas Ismail Haniyeh

"Tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji," ucap Nazaruddin, Selasa (6/8/2024).

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Sekjen DPR, MKD menyimpulkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Pimpinan DPR itu. "Verifikasi ini mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri," imbuhnya.

MKD DPR juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 Ayat 7. Pasal ini menyatakan bahwa, dalam hal Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai pihak lain. Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Pasca Operasi Kaki Kiri, Semangat Prabowo Makin Menyala

"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR. Selain itu, sesuai dengan PMK Nomor 164 tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut," lanjutnya.

Pernyataan resmi ini, lanjut Nazaruddin, adalah klarifikasi yang dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Kata dia, meskipun DPR saat ini sedang dalam masa reses, kasus ini menyangkut Pimpinan DPR perlu untuk diluruskan.

"Maka dari itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.