Dark/Light Mode

SYL Instruksikan Jajarannya Tolak Permintaan Proyek, Termasuk Dari Keluarga

Rabu, 19 Juni 2024 12:02 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menolak siapa pun yang meminta proyek atau sesuatu hal. Termasuk, keluarganya.

Instruksi itu tak hanya secara lisan, tetapi juga dituangkan secara tertulis lewat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh eselon I di Kementan.

Pernyataan itu disampaikan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, yang menjadi saksi mahkota untuk SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.

Kasdi mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Baca juga : Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

“Beliau (SYL) pernah ndak, yang saudara ingat, dengar, menyampaikan bahwa apabila ada yang mengatasnamakan beliau sebagai menteri, apakah itu dari pihak keluarga atau dari siapa lah itu ya, yang mengatasnamakan beliau untuk meminta sesuatu kepada para apakah itu sekjen dirjen untuk diabaikan. Ada nggak kata-kata yang pernah diucapkan?” tanya Hakim Rianto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

“Ada Yang Mulia, pernah disampaikan beliau,” jawab Kasdi, mengiyakan.

"Apa fakta yang saudara dengar?" lanjut Hakim Rianto.

“Ya yang saya dengar, yang sangat saya ingat adalah bahwa kalau ada orang mengatasnamakan saya, meminta sesuatu, proyek dan lain sebagainya, jangan dilayani, itu yang disampaikan beliau,” imbuh Kasdi.

Baca juga : KPK Fasilitasi Tahanan Sholat Ied Dan Terima Kunjungan Keluarga

Menurutnya, instruksi SYL itu tak sebatas proyek-proyek Kementan saja, tetapi juga hal-hal lain. Instruksi itu, lanjut Kasdi, juga tak hanya untuk pengusaha saja.

“Termasuk keluarganya?” tanya Hakim Rianto.

“Termasuk keluarganya,” ungkap Kasdi.

SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 (Rp 44 miliar) dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 (Rp 40 miliar) selama periode 2020-2023.

Baca juga : Prabowo Bersinar Di Luar Negeri

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya.

Keduanya yaitu, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih disidik oleh KPK.

Berbagai aset yang diduga milik SYL sudah disita penyidik. Mulai dari tanah, rumah, hingga kendaraan. Penghitungan sementara, nilai TPPU SYL mencapai lebih dari Rp 60 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.