Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Breaking News: DPR Tunda Sahkan RUU Pilkada Hari Ini, Kuorum Tak Terpenuhi
Kamis, 22 Agustus 2024 10:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sedianya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8) berakhir antiklimaks.
Pasalnya, rapat batal digelar lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa jumlah anggota DPR yang hadir hanya 89 orang. Sementara 87 anggota lainnya izin.
Baca juga : Agus Gumiwang: Ganti Ketum, SK Pilkada Golkar Tak Berubah
"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar Dasco.
Sebelumnya, rapat sempat diskors selama 30 menit dalam upaya mencapai kuorum. Namun, upaya tersebut sia-sia. Dasco pun terpaksa mengetuk palu tanda berakhirnya rapat.
"Kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi," terang Dasco sambil mengetok palu.
Baca juga : Harris Unggul Tipis Trump Tak Percaya
Rapat paripurna RUU Pilkada yang disebut-sebut menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 ini menuai protes banyak pihak, yang pada hari ini akan melancarkan aksi unjuk rasa ke Gedung DPR.
Putusan Nomor 60 ini mengatur soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan tersebut memungkinkan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah (Cakada), sehingga dapat mengantisipasi munculnya calon tunggal.
Sementara putusan Nomor 70 mengatur soal batas umur. Dimana Cakada harus berusia 30 tahun saat penetapan calon. Putusan MK ini menguatkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d.
Baca juga : Popularitas Harris Naik, Kubu Trump Putar Otak
Namun, PKPU tersebut diminta untuk dicabut lewat amar putusan Mahkamah Agung, diganti menjadi berusia 30 tahun saat dilantik menjadi pasangan calon terpilih.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," bunyi putusan MA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya