Dark/Light Mode

Silaturahmi Kebangsaan dengan Mega

MPR: Stigmatisasi Negatif Terhadap Soekarno Harus Dihapus

Senin, 9 September 2024 17:42 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Megawati Soekarnoputri. (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Megawati Soekarnoputri. (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyerahkan Dokumen Surat Pimpinan MPR yang ditandatangani 10 pimpinan MPR kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan kepada Ahli Waris Keluarga Besar Presiden Soekarno, Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra, di Ruang Delegasi MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024). Turut hadir para Wakil Ketua MPR yakni Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Yandri Susanto, dan Hidayat Nur Wahid. Hadir pula Hakim MK Arief Hidayat, Sekretaris Menko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, Menko Polhukam ke-14 Mahfud MD, dan Menkumham ke-30 Yasonna H Laoly.

Surat Pimpinan MPR tersebut merupakan jawaban atas Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HHHH.04.01-84 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Melalui surat tersebut, Pimpinan MPR menegaskan bahwa secara yuridis, tuduhan terhadap Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965, dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini sesuai Ketetapan MPR Nomor I/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022.

"Hal ini dikarenakan TAP MPRS Nomor XXXIII/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," ujar Bamsoet.

Baca juga : Senayan Apresiasi Terobosan Barantin

Dia melanjutkan, meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/1967 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi, namun masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis yang harus dituntaskan. Sebab, tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sesuai ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, Surat Pimpinan MPR tersebut juga menjadi komitmen MPR dalam mengawal pemulihan nama baik Presiden Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil, yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/1967. Serta memulihkan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Republik Indonesia.

Bamsoet menerangkan, Bung Karno merupakan satu-satunya Presiden Republik Indonesia yang tidak memperoleh hak-hak pensiun sebagai seorang presiden. Termasuk tidak mendapatkan hak perumahan sebagaimana Presiden RI lainnya.

Karena itu, lanjutnya, Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap hal ini. Pemberian hak pensiun terhadap Presiden Soekarno bukan semata untuk diri pribadi maupun keluarga besar Presiden Soekarno, melainkan untuk bangsa Indonesia pada umumnya.

Baca juga : Anggaran Pertanian Harusnya Dinaikkan

"Pemberian hal menunjukkan bahwa sebagai sebuah bangsa yang besar, kita telah memberikan penghormatan dan penghargaan terhadap para presiden yang telah membaktikan dirinya untuk kemajuan Indonesia," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, selain Surat Pimpinan MPR, pemulihan nama baik Presiden Soekarno, juga sudah dilakukan para Presiden RI. Pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno.

Presiden Jokowi pada 7 November 2022, saat pidato kenegaraan di Istana Merdeka, telah menegaskan bahwa dengan telah diterimanya gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Soekarno dinyatakan telah memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.

Pasal 25 huruf e UU Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebutkan, salah satu syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional yaitu setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara. "Dengan demikian, secara yuridis formal, dapat dipastikan bahwa Bung Karno adalah Pahlawan Nasional yang hidupnya bersih dari cacat hukum dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara yang Bung Karno telah memproklamirkan sendiri kemerdekaannya," terang Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet Kembali Tegaskan Dukungan Indonesia Terhadap Kemerdekaan Palestina

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, pengakuan atas peran, kontribusi, dan jasa-jasa Soekarno telah menjadi bagian dari warisan dunia. Nama Soekarno diabadikan di berbagai negara. Di kota Saint Petersburg, Rusia, ada Masjid Biru Soekarno. Di kota Aljir, Aljazair, ada monumen Soekarno. Di Meksiko, ada Taman Kota “Soekarno Parque”. Di kota Rabbat, Maroko, ada jalan “Rue Soekarno” atau “Avenue Soekarno”. Di Pakistan, selain “Soekarno Square”, juga ada ”Soekarno Bazar”. Di Kairo, Mesir, ada “Ahmed Soekarno Street”. Di Ankara, Turki, ada Jalan Ahmed Soekarno.

"Jika dunia begitu mengapresiasi Soekarno, pantaskah bangsanya sendiri meragukan jasa dan kesetiaan Bung Karno kepada bangsa dan negara. Ke depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi seorang pemimpin bangsa, yang harus menjalani sanksi hukuman apapun tanpa adanya proses hukum yang adil," ucap Bamsoet.

Dia menekankan, jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu, apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu. "Mari kita warisi api perjuangan para pemimpin bangsa, Jangan kita warisi abunya," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.