Dark/Light Mode

Kerek Layanan Penyeberangan

ASDP Sterilisasi Area Pelabuhan Bakauheni

Senin, 24 Juni 2024 07:00 WIB
Kerek Layanan Penyeberangan ASDP Sterilisasi Area Pelabuhan Bakauheni

RM.id  Rakyat Merdeka - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan sterilisasi di lingkungan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kebijakan penertiban yang sempat mendapat protes dari sejumlah pihak tersebut, dipastikan untuk meningkatkan layanan dan keselamatan pengguna jasa penyeberangan.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, penerapan kebijakan zonasi di pelabuhan adalah bentuk kepatuhan perseroan terhadap regulasi Pemerintah.

Khususnya terkait aspek keselamatan dalam layanan penyeberangan, peningkatan efisiensi, menjaga produktivitas proses penyeberangan, kenyamanan dan keamanan pengguna jasa.

Shelvy menjelaskan, kebijakan sterilisasi di lingkungan pelabuhan ini merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan.

Baca juga : Veddriq & Rajiah Raih Tiket Olimpiade Paris

Lalu, Peraturan Menteri (PM) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 tentang Objek Vital Transportasi Bidang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry.

Karena itu, perseroan melaksanakan penerapan kebijakan sterilisasi di lingkungan pelabuhan Bakauheni, selama kurang lebih satu bulan.

“Kami terus berupaya meningkatkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan layanan penyeberangan di pelabuhan,” ujar Shelvy di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Aset Rusun Marunda Dijarah Oknum PJLP

Terkait adanya aksi protes terhadap kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (21/6/2024), ia menegaskan, pihaknya bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, Sumatera Selatan, Polres Lampung Selatan, TNI (Tentara Nasional Indonesia), KSKP (Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan), KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan perwakilan pengurus telah melakukan dialog konstruktif.

Dialog ini memprioritaskan beberapa poin utama, di antaranya Penerapan kebijakan zonasi. Hal ini tercantum dalam Kebijakan PM 91/2021 tentang Zonasi pelabuhan penyeberangan akan diberlakukan di semua pelabuhan penyeberangan komersial, termasuk Merak, Bakauheni dan pelabuhan lainnya.

Selain itu, terkait sterilisasi area pelabuhan, yaitu pihak-pihak yang tidak berkepentingan wajib disterilkan dari area pelabuhan, termasuk di dermaga, untuk menjaga keamanan dan efisiensi operasional pelabuhan.

Ia memastikan, sosialisasi dan koordinasi penerapan kebijakan itu, mendapatkan dukungan dari Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap (Dewan Pengurus Cabang Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) dan DPC INFA (Indonesian National Ferryowners Association) setempat. Ini untuk memastikan bahwa situasi di lapangan tertangani dan diatasi dengan baik atas setiap dinamika yang berlangsung.

Baca juga : Jepang Ingin Kerja Sama Dirasakan Akar Rumput

“Saat ini dilaporkan operasional di lapangan juga lancar dan terkendali,” katanya.

Di kesempatan yang sama, General Manager (GM) ASDP Cabang Bakauheni Capt Rudi Sunarko menerangkan, dalam penerapan strelisasi zona pelabuhan, memicu gelombang protes dari para pengurus penyeberangan karena tidak bisa memantau truk dari perusahaan yang bekerja sama dengan mereka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.