Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Paripurna Terakhir
MPR Dorong Soeharto dan Gus Dur Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Rabu, 25 September 2024 20:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - MPR menggelar Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Dalam sidang ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, Pimpinan MPR menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.
Berdasarkan Putusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD pada 23 September 2024, Pimpinan MPR bersepakat perihal kedudukan hukum Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003.
"Namun, terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 tersebut, secara pribadi Soeharto, dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bamsoet, usai Sidang Paripurna tersebut.
Baca juga : Sidang Paripurna Terakhir, MPR Sahkan Peraturan Tatib Baru & Rekomendasi
Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, Pimpinan MPR juga menerima surat dari Fraksi PKB perihal Kedudukan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD pada 23 September 2024, Pimpinan MPR menegaskan bahwa kedudukan hukum Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tidak berlaku lagi. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Sebelumnya, Pimpinan MPR juga menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM tertanggal 13 September 2024, perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP Nomor XXXIII/MPRS/1967. Berdasarkan kesepakatan pada Rapat Pimpinan MPR para 23 Agustus 2024, Pimpinan MPR telah menegaskan bahwa bahwa sesuai Pasal 6 TAP Nomor I/MPR/ 2003, TAP MPRS tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi. Sehingga, tuduhan pengkhianatan terhadap Bung Karno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 25 huruf e UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Bamsoet menjelaskan, seluruh hal tersebut dilaksanakan Pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. MPR adalah rumah kebangsaan kita bersama. MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sudah sepantasnya dalam kerangka itu MPR merajut persatuan bangsa.
Baca juga : Jasa Raharja Dorong Perusahaan ASK Beri Perlindungan Bagi Penumpang
“Karenanya, pimpinan MPR mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai Pahlawan Nasional," kata Bamsoet.
Dosen tetap Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya ini mengingatkan, agar jangan sampai ada warga negara Indonesia, apalagi seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman tanpa adanya proses hukum yang adil. Tidak perlu ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu, apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu.
“MPR adalah aktualisasi dari permusyawaratan seluruh rakyat Indonesia. Sudah sepantasnya dalam kerangka itu, MPR merajut persatuan bangsa. Layaknya benang yang mengikat kain berbagai warna, MPR menganyam harapan dan cita-cita bangsa dalam satu harmoni,” pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya