Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Guru Honorer Supriyani, Rieke Ingatkan Kesalahan Bupati Konsel
Kamis, 31 Oktober 2024 14:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik Bupati Konawe Selatan (Konsel) definitif Surunuddin Dangga yang telah memecat Camat Baito, Sudarsono Mangid.
Pemecatan Sudarsono dilakukan diduga lantaran camat kerap mendampingi guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @riekediahp, Rieke mengungkapkan, alih-alih mendapat apresiasi dari atasan, Camat Baito malah dipecat Bupati Konsel tanggal 29 Oktober kemarin.
"Memangnya bisa kepala daerah main pecat camat seperti itu. Ya tidak bisalah," ujar Rieke dikutip Kamis (31/10/2024).
Baca juga : Target 3 Juta Rumah, Menteri Ara Ingatkan Jajaran PKP Hindari Korupsi
Dia mengingatkan, menjelang Pilkada maka kepala daerah harus menjalankan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pasal 71 ayat (2) berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan menteri.
Sanksi dalam undang-udangan ini, Bupati Konawe Selatan yang bukan petahana (tidak ikut dalam pilkada) terancam sanksi yang diatur dalam ayat (6) Pasal 71 dan Pasal 190.
Isinya, pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Baca juga : Senayan: Terapkan Keadilan Restoratif
"Penggantian pejabat 6 bulan sebelum Pilkada dilarang kecuali mendapat persetujuan menteri. Pelanggar dipidana penjara 1 bulan dan paling lama 6 bulan," ingatnya.
Rieke bilang, ada tiga alasan pemecatan Camat Baito oleh Bupati Konsel. Pertama karena camat tidak pernah menyampaikan informasi kasus guru honorer Supriyani padahal sudah viral. Kedua Camat Baito tidak mampu menyelesaikan permasalahan kasus tersebut karena camat merasa diteror.
Diterangkan Rieke, Bupati Konsel terindikasi kuat melanggar aspek kewenangan karena melampaui kewenangannya sebab pemecatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Selain itu, melanggar aspek prosedural sebab sanksi tidak sesuai prosedur hukum. Selanjutnya, aspek pidana karena keputusan pemecatannya memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pada Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga : Bawaslu Telusuri Pelanggaran Kampanye Calon Bupati Mesuji
Rieke pun memberi 4 rekomendasi penyelesaian kasus ini. Pertama, Mendagri memberikan sanski kepada Bupati Konawe Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, mendesak pembatalan sanksi dan pemulihan seluruh hak-hak serta perlindungan hukum bagi Camat Baito sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga mendukung Komisi II DPR untuk melakukan politik pengawasan terhadap indikasi peyalahgunaan kekuasaan Bupati Konawe Selatan.
"Yang keempat mendukung Komisi III DPR untuk menjalankan politik pengawasan dalam kasus justice for Supriyani," ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya