Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Polemik Kemasan Polos Rokok, DPR Minta Semua Pihak Duduk Bersama
Selasa, 12 November 2024 22:18 WIB
![Willy Aditya. (Foto: DPR) Willy Aditya. (Foto: DPR)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau polos yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menimbulkan pro dan kontra.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya menyatakan, peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus mengedepankan kepentingan semua pihak tanpa terkecuali. Willy meminta, kepada semua pihak terkait untuk duduk bersama, bersikap objektif, dan tidak mengedepankan ego sektoral.
Willy mengatakan, industri tembakau memiliki kontribusi signifikan pada negara melalui cukai dan menyerap jutaan tenaga kerja. Dia khawatir aturan kemasan polos akan menimbulkan kegaduhan lebih lanjut yang membuat negara akan merugi.
Baca juga : 1,3 Juta Hektare Lahan Telantar, DPR Minta Pemerintah Ambil Alih untuk Digarap Rakyat
“Peraturan yang dibuat bukan hanya mengedepankan satu kepentingan semata karena ada kepentingan yang lebih besar yang harus kita lihat,” ujar Willy dalam Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Ia melanjutkan, semua pihak harus belajar dari kasus industri tekstil, di mana saat ini banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkatkan angka pengangguran.
“Posisi saya itu I stand with you dengan para pelaku industri tembakau, terutama petani tembakau. Ayo kita duduk bersama untuk merumuskan permasalahan ini,” tegasnya.
Baca juga : Geber Pembangunan IKN, Jokowi Akan Diminta Saran Dan Masukan
Senada, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, Rancangan Permenkes dan PP 28/2024 mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat, asosiasi, dan serikat pekerja.
Indah menjelaskan, Kemenaker sangat khawatir terhadap kedua regulasi tersebut karena berpotensi menambah angka PHK di Indonesia dalam jumlah yang signifikan, terlebih industri tembakau merupakan sektor padat karya.
Ia melanjutkan, sektor industri kreatif yang merupakan sektor pendukung industri tembakau menyerap hingga 725.000 tenaga kerja. Menurutnya, Kemenaker akan terus melakukan serap aspirasi kepada setiap masyarakat yang akan terdampak langsung dari kebijakan ini guna menemukan solusi terbaik.
Baca juga : DPR Minta KPAI Proaktif Tangani Kekerasan Anak
Menanggapi banyaknya desakan dari berbagai pihak mengenai Rancangan Permenkes, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum, Sundoyo, berkomitmen akan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan pemangku kepentingan di industri tembakau. “Saat penyusunan peraturan pemerintah ini sudah dilakukan serap aspirasi. Masukan saat kami melakukan serap aspirasi itu beragam dan ada yang pertimbangkan,” ujarnya.
Sundoyo menyatakan, Kemenkes melihat ada dua kepentingan yang harus jadi titik temu, yaitu, pertama, dari sisi ekonomi, dan kedua, dari sisi kesehatan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya