Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Dampak PP Kesehatan Bagi IHT
Kamis, 19 Desember 2024 16:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menyatakan bahwa implementasi PP tersebut akan berdampak luas. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan dampak besar yang diterima oleh rakyat kecil dari penerapan PP 28/2024.
Ruang lingkup pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429-463 dalam PP 28/2024 dinilai akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di tanah air.
Dia mengingatkan, industri tembakau memegang peranan penting terhadap ekonomi nasional, terutama cukai rokok.
“Berdasarkan data menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir cukai dari rokok mencapai Rp 1.516,16 triliun sepanjang 10 tahun terakhir," kata Daniel dalam diskusi dengan tema 'PP Permenkes: Implikasi Pada Pendapatan Negara dan Target Ekonomi Jangka Panjang', Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Diketahui salah satu pasal dalam PP 28/2024 yang dianggap dapat berdampak terhadap industri rokok ada pada Pasal 435 yang berbunyi 'Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan'.
Menurut Daniel, kebijakan tersebut dapat mengakibatkan penurunan permintaan bahan baku rokok. Sedangkan sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau (IHT) dan produk turunannya, atau 1,6 persen dari total penduduk yang bekerja (Indef, 2024).
Baca juga : Pemerintah Prioritaskan Stimulus, Tak Ada Rencana Penurunan Batas Pajak UMKM
“Belum lagi pada sektor hulu dengan jumlah petani mencapai 6.172.482 orang dengan luas garapan kebun tembakau mencapai 247.064 ha yang tersebar di 15 provinsi (APTI, 2024)," tuturnya.
Politisi PKB ini menilai, perlu ada regulasi yang menguntungkan bagi industri ini.
Selama ini, dia menilai, setiap tahun IHT selalu dilakukan penyesuaian terhadap tarif cukai. Hal ini berdampak pada industri tembakau.
Untuk itu, kata dia, DPR RI mendorong adanya UU strategis nasional. Sebab UU ini penting karena mendorong agar ada perlindungan terhadap komoditas strategis nasional.
"Komoditas ini memiliki peran penting dalam perekenomian nasional seperti penciptaan lapangan kerja, kontribusi terhadap pendapatan negara salah satu komoditas strategis adalah tembakau,” bebernya.
Dulu, kata Daniel, sempat ada usul dengan inisiatif DPR, yakni RUU Pertembakauan. Namun karena berbagai penolakan, pembahasan RUU pertembakauan tidak dilanjutkan.
"Padahal dengan adanya UU ini kita memiliki payung kuat dalam melindungi petani kita, pekerja kita di industri manufaktur rokok,” ungkap Daniel.
Baca juga : Ini 15 Jurus Jitu Pemerintah Genjot Daya Beli Dan Bikin Rakyat Happy Tahun 2025
Di tempat yang sama Anggota GAPRINDO Estyo Herbowo mengatakan, rokok ilegal akan menurunkan penjualan produk resmi, sehingga berdampak pada penurunan produksi.
IHT harus bisa terlindungi dari serangan rokok ilegal yang dapat mematikan industri.
Menurutnya, produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal harus dipandang sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime, sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan secara biasa.
Terlebih harga jual eceran (HJE) rokok di Indonesia akan mengalami kenaikan, meskipun tarif cukai hasil tembakau tetap tidak berubah.
Penyesuaian ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 dan 97 Tahun 2024. Rokok ilegal berdampak sangat tinggi terhadap pemasukan negara.
“Pada 2023 antara target dan penerimaan itu tidak tercapai, kalau nggak salah sekitar Rp 213,5 triliun," tuturnya.
Selain itu Estyo menyoroti pelarangan iklan, promosi dan sponsor produk tembakau termasuk rokok yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Baca juga : Pertamina Dan Pemerintah Wujudkan BBM Satu Harga Di 573 Lokasi
Ia menilai regulasi ini merugikan industri rokok secara menyeluruh karena menghambat promosi. Padahal, produk legal secara sah diperbolehkan oleh undang-undang.
Sementara itu Analisis Kebijakan Ekonomi APINDO Ajib Hamdani mengatakan pemerintah mempunyai sebuah kebutuhan yang sangat panjang soal industri tembakau, dari hulu sampai hilir dan melibatkan begitu banyak pemangku kepentingan.
Sehingga kemudian, kata dia, ketika pemerintah mendesain sebuah kebijakan, maka harus melihat kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang dan mempertimbangkan keuangan negara.
"Jadi kalau menurut saya, daripada pemerintah sibuk untuk mendegradasi tentang sebuah produk, lebih baik mereka itu lebih fokus pada penegakan hukum untuk memberantas rokok yang ilegal," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya