Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Gerindra: Dolfie PDIP Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
Senin, 23 Desember 2024 12:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Politisi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto memastikan, Pemerintah tidak bisa ujug-ujug menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) tersebut merespons Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi, PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit, yang menyebut Pemerintah bisa mengusulkan penurunan tarif PPN. Wihadi menyebut, Dolfi selaku kader PDIP, partai pengusul UU HPP, tidak membaca secara utuh setiap beleid yang termaktub dalam payung hukum tersebut.
"Terkait yang disampaikan oleh Dolfi, bahwa sebagai Ketua Panja dia tidak memahami Undang-Undang ini. Terlihat bahwa pada saat membaca Pasal 7 sampai ayat 3 tapi tidak membaca ayat 4 secara tuntas," kata Wihadi, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (23/12/2024).
Baca juga : Gerindra Raih Penghargaan KIP Sebagai Partai Paling Inovatif
Anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan, pada Pasal 7 ayat 4 UU HPP dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 sampai 15 persen bisa dibuat atas dasar persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN (RAPBN). Sehingga, Pemerintah tidak bisa serta merta memotong tarif PPN. Apalagi, APBN 2025 telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR periode 2019-2029.
"Di ayat 4, kalau kita baca itu adalah Peraturan Pemerintah yang bisa dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR adalah untuk menentukan asumsi penerimaan dari pajaknya dengan rentang 5 sampai 15 persen. Makanya, di sini dikatakan bahwa PP itu bisa disetujui DPR dan Pemerintah untuk pembuatan rancangan APBN, bukan langsung dipotongkan begitu saja," terang Wihadi.
Dia menyatakan, pernyataan Dolfi sebagai kebohongan publik. Wihadi curiga Dolfi berniat memprovokasi rakyat seakan-akan Pemerintah tidak berpihak pada rakyat, padahal UU HPP merupakan produk dari PDIP saat menjadi partai penguasa.
Baca juga : Roemah Koffie Tawarkan Aneka Kopi Unggulan Pada SIAL Interfood 2024
"Jadi, ini bentuk provokator dari kondisi saat ini sehingga masyarakat bergerak menuntut pembatalan PPN ini," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, pemerintahan Prabowo Subianto sebetulnya dapat mengusulkan penurunan tarif pajak PPN. Dia menjelaskan, ketentuan ini tertuang UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP. Menurutnya, Pasal 7 Ayat (3), PPN rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-15 persen.
"Sebagaimana amanat Undang-Undang HPP, tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 persen sampai dengan 15 persen (bisa menurunkan maupun menaikkan), sesuai Undang-Undang HPP Pasal 7 Ayat (3). Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam Undang-Undang HPP dengan persetujuan DPR," kata Dolfie, Minggu (22/12/2024).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya