Dark/Light Mode

Ini Tanggapan PKB Soal Putusan MK Cabut Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jumat, 3 Januari 2025 14:44 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKB Indrajaya. Foto: PKB
Anggota DPR dari Fraksi PKB Indrajaya. Foto: PKB

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mencabut ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) sebesar 20 persen. Langkah ini disambut hangat oleh berbagai pihak, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyebutnya sebagai momen penting menuju demokrasi yang lebih substantif.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya, menegaskan bahwa keputusan ini adalah tonggak sejarah dalam pemilu di Indonesia. Menurutnya, sistem proporsional terbuka dalam pemilu ditentukan secara kuantitatif dengan perolehan suara pemilih.

“Penghapusan presidential threshold merupakan upaya untuk membuka konstitusionalitas semua warga, sehingga menaikkan derajat demokrasi kepemiluan di Indonesia,” ujarnya, Jumat (3/1).

Menurut Indra, penghapusan PT setelah 32 kali diuji materi bukanlah langkah yang tergesa-gesa, melainkan keputusan yang sudah melalui pertimbangan matang. 

Baca juga : Ini Alasan MK Cabut Syarat Ambang Batas Calon Presiden

“Bukankah untuk membangun suatu peradaban tidak boleh gegabah atau grusa-grusu. Ini adalah kemenangan bangsa dan negara,” tegasnya.

Indra juga menilai bahwa dihapusnya PT memungkinkan setiap partai politik (parpol) untuk mencalonkan presiden atau wakil presiden secara bebas. Namun, ia menekankan pentingnya pembatasan tertentu agar pencalonan tetap berkualitas dan kompetitif.

Indra menyarankan agar pencalonan presiden tetap memiliki kriteria yang ketat. Misalnya, calon harus berasal dari kader partai politik dan pernah menjabat sebagai pejabat negara seperti anggota DPR, gubernur, atau menteri. 

“Syarat parliamentary threshold 4% terbukti efektif membatasi parpol di Senayan. Jadi, parpol non-parlemen harus bersabar,” jelasnya.

Baca juga : Mentan: Harga Gabah Dan Jagung Naik Sesuai Arahan Presiden

“Pak Anies Baswedan pun misalnya, kalau mau nyapres ya harus gabung dengan partai yang ada di Senayan dulu,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa revisi UU Pemilu dapat menjadi jalan untuk menetapkan aturan tambahan, seperti pembatasan pilpres menjadi satu atau dua putaran, serta opsi konvensi antarparpol untuk mengusung calon bersama.

Menariknya, Indra membandingkan sistem ini dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Brasil, dan Meksiko yang juga tidak menerapkan presidential threshold. Sistem presidensial yang mereka gunakan, menurut Indra, memungkinkan demokrasi berkembang lebih luas tanpa hambatan angka minimal.

Namun, ia pesimistis semua parpol akan mencalonkan presiden. Paling banyak, sebutnya hanya akan ada empat pasangan calon. 

Baca juga : Polda Lampung Tangkap Ayah Tiri Tersangka Dugaan Pencabulan, BPPH Bekasi Apresiasi

”Saya pesimistis ada parpol yang berani mengusung paket capres-cawapres sendiri,” urainya.

Keputusan MK ini, bagi PKB, adalah jalan menuju demokrasi berkeadilan. Partai tersebut berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pemilu agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang matang.

“Putusan MK final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan,” pungkas Indrajaya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.