Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ketua Baleg Soal Pemberhentian Pejabat: DPR Hanya Kasih Rekomendasi
Jumat, 7 Februari 2025 08:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tata Tertib (Tatib) DPR yang baru saja disahkan menuai banyak kritik. Pasalnya lewat Tatib tersebut, DPR punya kewenangan yang dianggap bisa memberhentikan pejabat di tengah jalan. Ketua Baleg DPR Bob Hasan membantah anggapan tersebut. Kata dia, kewenangan DPR hanya sebatas kasih rekomendasi.
DPR baru saja menyetujui revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR dalam sidang paripurna, Selasa (4/2/2025). Lewat revisi tersebut, DPR menambahkan kewenangan baru untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dipilih melalui fit and proper test di DPR.
Kewenangan baru itu diatur dalam Pasal 228A Ayat 1 dan 2. Dalam 2 ayat di pasal tersebut dijelaskan, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kewenangan baru yang diatur dalam Tatib DPR itu menuai protes dari sejumlah pakar tata negara. DPR dianggap offside karena mencampuri urusan pergantian pimpinan di tingkat eksekutif.
Namun, Bob Hasan meluruskan tudingan tersebut. Kata dia, DPR tidak memiliki kewenangan melakukan pemberhentian kepada pejabat di lembaga negara.
"Pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala DPR itu, yang punya kewenangan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," tegas Bob dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Bob tak membantah dalam Tatib yang baru, DPR mempunyai kewenangan untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pimpinan lembaga yang telah dipilih lewat mekanisme uji kelayakan dan kepatuhan atau fit and proper test di DPR. Namun, hasil evaluasi itu bukanlah perintah melainkan rekomendasi kepada pihak berwenang.
Baca juga : Cegah Kebocoran, Pemerintah Perkuat Sinergi Berantas Penyelundupan
Legislator asal Dapil Lampung ini melanjutkan, aturan Tatib itu hanya berlaku untuk internal anggota DPR, bukan instansi lainnya. Evaluasi yang diberikan dan dibawa ke rapat paripurna itu juga sifatnya hanya rekomendasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa Tatib DPR merupakan turunan dari Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Berdasarkan aturannya, DPR diberi kewenangan untuk menjalankan fit and proper test serta mengawasi lembaga-lembaga yang menjadi mitranya.
“Kemudian ditambahkan bahwa hasil fit and proper itu dapat dievaluasi berkala. Cuma itu saja,” ujar Dasco saat dihubungi Rakyat Merdeka, Rabu (5/2/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra ini menuturkan, aturan itu sengaja dibuat karena beberapa tahun setelah fit and proper, pihaknya sering kali menemukan ada pejabat negara yang sudah tidak kompeten menjalankan tugasnya. Baik itu karena faktor usia maupun karena penyakit yang diderita.
“Tapi karena pensiunnya masih lama dan fit and proper cuma sekali ya tetap berlanjut. Nah yang kaya gini-gini yang mesti kita benahi,” jelasnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban DPR, Dasco menilai wajar jika kemudian dijalankan fungsi pengawasan lebih lanjut melalui mekanisme evaluasi berkala. Menurutnya, aturan ini semata-mata demi kebaikan lembaga itu sendiri bukan untuk mencari kelemahan pejabat.
"Kita bukan bikin begitu untuk terus cari-cari masalah yang nggak perlu. Kan kita juga nggak kurang kerjaan, kerjaan kita udah banyak,” pungkasnya.
Baca juga : Pertamina Dukung Pemerintah Dalam Penataan Penyaluran LPG Subsidi
Terpisah, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sri Hastuti Puspitasari menerangkan secara esensial, Tatib DPR merupakan instrumen untuk melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan DPR yang dimandatkan oleh UU MD3.
Secara organik, kata Sri, kewenangan DPR meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. "Maka dari itu Tatib DPR tidak boleh keluar dari wilayah 3 fungsi organik tersebut," jelasnya saat dikontak Rakyat Merdeka, Kamis (6/2/2025).
Terkait dengan kewenangan baru DPR yang tercantum dalam Tatib DPR Pasal 228A perihal evaluasi berkala terhadap pejabat negara, dinilainya telah keluar dari 3 fungsi organik DPR, dan di luar mandat yang diberikan oleh UU MD3.
Menurut Sri, Tatib DPR baru semestinya tidak mengatur norma baru. Karena pada dasarnya Tatib hanya mengatur tata kerja, termasuk mekanisme pelaksanaan fungsi DPR yang diberikan oleh UU.
"Apakah evalusi pejabat negara oleh DPR dan rekomendasi pemberhentiannya merupakan bagian dari fungsi pengawasan? Dalam konteks ini DPR perlu kembali kepada makna sejati fungsi pengawasan," ungkapnya.
Apakah pejabat yang diberi rekomendasi untuk mencopot pejabat yang dievaluasi, wajib tunduk? Sri mengatakan bahwa DPR adalah lembaga politik, bukan lembaga penegak hukum. Sehingga putusan DPR merupakan putusan politik, bukan merupakan putusan hukum.
"Maka tunduk dan tidaknya pada rekomendasi DPR, akan dipengaruhi oleh kekuatan politik," sambungnya.
Baca juga : Kakek Presiden Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Dari sisi hukum, Sri menambahkan bahwa kewenangan baru melalui Tatib ini memiliki kelemahan mendasar, yaitu memuat norma yang tidak diatribusi dari UU. "Sehingga boleh saja pejabat yang diberi rekomendasi DPR, tidak tunduk, karena legalitasnya lemah," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah pakar tata negara menyampaikan kritik terkait Tatib DPR yang baru. Salah satunya, kritik yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie.
Menurutnya, DPR telah melampaui batas jika diberi kewenangan untuk mengevaluasi pejabat publik. Bahkan bisa mengalihkan fokus DPR dari tugas utamanya yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Mantan Ketua MK ini juga memperingatkan bahwa keterlibatan DPR yang berlebihan dalam pemilihan pejabat justru menyebabkan politisasi lembaga negara yang seharusnya independen, seperti KPK dan MK. Jimly khawatir jika kewenangan DPR diperluas, maka iklim demokrasi dan prinsip check and balance akan semakin lemah serta berdampak buruk pada kualitas negara hukum. Sebab, politik akan menjadi panglima di segala bidang.
“Demokrasi pun hanya formalistik dengan hanya mengandalkan kekuatan mayoritas suara yang belum tentu benar dan adil,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya