Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Segera Bahas RUU Advokat
Senayan Ingin Perbaiki Profesionalisme Pengacara
Selasa, 11 Februari 2025 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat segera dibahas bersama Pemerintah. Pasalnya, dunia advokat saat ini dalam kondisi memprihatinkan dan mengalami degradasi profesionalisme.
Anggota Baleg DPR Abraham Sridjaja melihat banyak advokat yang tidak memiliki kompetensi memadai.
“Bahkan banyak lulusan sarjana hukum abal-abal yang langsung berpraktik sebagai advokat tanpa pemahaman yang kuat terhadap hukum dan etika profesi,” tegas dia, Senin (10/2/2025).
Baca juga : Sheryl Sheinafia, Nyaman Dengan Bisma Karisma
Parahnya lagi, lanjutnya, ada orang yang sama sekali tidak memiliki latar belakang advokat, tetapi membuka firma hukum (law firm) dan menawarkan jasa hukum secara terbuka di media sosial.
“Padahal sesuai prinsip officium nobile, advokat tidak diperbolehkan menawarkan diri atau melakukan promosi jasa hukum,” tegas Abraham.
Abraham lalu menyoroti kelemahan dalam sistem organisasi advokat saat ini. Advokat yang terkena pelanggaran etik masih mudah pindah organisasi dan tetap menjalankan praktik hukum.
Baca juga : Geber Swasembada Pangan, Pemerintah Tak Kenal Hari Libur
“Ini mengkhawatirkan, karena seharusnya ada standar etik dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan advokat yang berintegritas,” tegas politisi Partai Golkar daerah pemilihan DKI Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri) ini.
Abraham menegaskan, sejatinya Undang-Undang Advokat merupakan payung hukum profesi dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Advokat dengan lugas menyebutkan bahwa advokat wajib menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan profesi serta mematuhi kode etik.
Sementara di Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Advokat secara tegas melarang advokat untuk melakukan iklan atau promosi jasa hukum secara terbuka, sebagaimana diatur juga dalam Kode Etik Advokat Indonesia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya