Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Segera Bahas RUU Advokat
Senayan Ingin Perbaiki Profesionalisme Pengacara
Selasa, 11 Februari 2025 06:20 WIB
Sebelumnya
“Namun, dengan semakin maraknya pelanggaran terhadap aturan ini, perlu ada penguatan regulasi dan mekanisme sanksi yang lebih efektif,” lugasnya.
Dia berharap, Undang-Undang Advokat ini dapat segera dituntaskan, mengingat kualitas advokat di Indonesia akan semakin menurun. Jika kondisi ini beranjut, kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini akan hilang dan akhirnya sistem hukum kita yang akan dirugikan.
Baca juga : Sheryl Sheinafia, Nyaman Dengan Bisma Karisma
Karena itu, revisi Undang-Undang Advokat harus segera dibahas dalam Prolegnas agar kita bisa mengembalikan marwah profesi advokat sebagai sebuah officium nobile.
Abraham menambahkan, Baleg DPR harus memberikan atensi penuh terhadap revisi Undang-Undang Advokat ini. Revisi menjadi penyempurnaan regulasi dan juga sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa hanya advokat yang benar-benar kompeten dan berintegritas yang dapat menjalankan profesnya.
Baca juga : Geber Swasembada Pangan, Pemerintah Tak Kenal Hari Libur
Sebagaimana diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah disuarakan berbagai kalangan. Undang-Undang Advokat yang ada saat ini harus dapat menyesuaikan dengan kondisi perkembangan profesi advokat. Termasuk dengan kondisi bermunculannya organisasi advokat yang berujung tidak lagi single bar, tapi mengarah multibar.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR H Sugiat Santoso mengataka,n alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya mengusulkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait profesi hukum agar masuk dalam daftar program legislasi nasional (Pro-legnas) 2025-2029. Seperti RUU tentang Profesi Kurator dan RUU perubahan UU tentang Advokat.
Baca juga : Minta Palestina Didirikan di Saudi, Netanyahu-Trump Sama-sama Norak
Kedua RUU itu diusulkan bersama RUU perubahan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis masuk dalam Prolegnas 2025-2029. KAL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Selasa, 11 Februari 2025 dengan judul "Segera Bahas RUU Advokat, Senayan Ingin Perbaiki Profesionalisme Pengacara"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya