Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Siasat Pekerja Asing Ilegal: Masuk Aja Dulu, Kerja Kemudian
Rabu, 26 Februari 2025 23:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyoroti maraknya pekerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia. Masalah ini menjadi tantangan dalam penegakan aturan imigrasi mengatasi pekerja ilegal dari orang asing.
"Kalau hari-hari ini kita mendengar istilah viral ‘kabur aja dulu’, sebenarnya kita juga menghadapi tantangan ‘masuk aja dulu’ dari para pekerja asing ilegal, kemudian cari kerja di Indonesia,” ujarnya, dalam Rapat Kerja bersama para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Andreas menegaskan, keberadaan pekerja asing ilegal bisa mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah, khususnya pihak imigrasi, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk ke Indonesia.
Baca juga : SBY: Negara Dulu, Partai Kemudian
“Ini kan menutup kesempatan kerja untuk anak-anak kita. Kontrol terhadap lalu lintas manusia ini mesti digalakkan,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Dia meminta agar kebijakan terkait visa turis diperbaiki, sehingga orang asing tidak dengan mudah masuk ke Indonesia dan langsung bekerja secara ilegal. “Ini menjadi tanggung jawab imigrasi untuk menghadang mereka dengan memperbaiki kebijakan-kebijakan. Sehingga orang asing ini tidak begitu mudah datang dengan menggunakan visa turis,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menerangkan, penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian meningkat sejak dua tahun terakhir. Ini menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian, baik dalam pencegahan maupun penindakan hukum.
Baca juga : Presiden: Mayoritas Rakyat Dukung Saya
Terkait pidana, dia menjelaskan, pada 2023 terdapat 58 kasus penyidikan tindak pidana keimigrasian. Kemudian pada 2024 terjadi peningkatan signifikan hingga 124,13 persen, dengan jumlah mencapai 130 kasus penyidikan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap kasus-kasus administrasi keimigrasian atau yang disebut Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Pada tahun 2023, terdapat sebanyak 3.351 TAK telah diberikan kepada pelanggar.
Pada tahun 2024, jumlah TAK meningkat 62,16 persen, menjadi 5.434 tindakan yang telah diberikan kepada pelanggar. Lalu, pada Januari 2025 sudah ada sebanyak 561 TAK diberikan kepada pelanggar.
Baca juga : Ramai Tagar Kabur Aja Dulu! Begini Pesan KemluÂ
Berikutnya, jumlah orang yang ditangkal masuk ke wilayah Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2023, ada sebanyak 6.673 penangkalan terhadap individu yang sudah masuk ke daftar tangkal. "Di tahun 2024 jumlahnya meningkat 58,59 persen dengan total 10.583 penangkalan, dan per Januari 2025 terdapat 1.086 penangkalan," kata Saffar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya