Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DPR, KemenPAN-RB & BKN Sepakati Batas Waktu Penyelesaian Tenaga Non-ASN
Rabu, 5 Maret 2025 21:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dalam rangka percepatan penataan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi 2024, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di Maret 2026.
Hal itu ditegaskan dalam poin kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/3/2025).
Baca juga : KemenPAN-RB Buka Peluang Pekerja WFA
Selain itu, dalam rapat tersebut, Bahtra Banong juga menegaskan, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
Legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu juga menyampaikan, penataan tenaga Non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir Pemerintah. Karenanya, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.
Baca juga : Banteng Nggak Punya Teman
"Ada 5 poin kesimpulan rapat, intinya kami di Komisi II berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non ASN ini segera selesai," ujar politisi Partai Gerindra ini, ketika menutup Raker dan RDP tersebut.
Dengan kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan tersebut, diharapkan penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan baik di kementerian lembaga maupun yang ada di daerah, di provinsi maupun kabupaten/kota.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya