Dark/Light Mode

Kemenperin Bongkar Kasus Penipuan Menggunakan SPK Fiktif

Senin, 6 Mei 2024 15:42 WIB
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni (tengah) memberikan keterangan soal proyek SPK palsu. (Foto: Adit/RM)
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni (tengah) memberikan keterangan soal proyek SPK palsu. (Foto: Adit/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons serius pengaduanmasyarakat terkait beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.

“Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (6/5).

Febri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukantersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

Baca juga : Koalisi Perubahan Gentleman

“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” jelas Febri.

Pelaku mengatasnamakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Pelaku juga membuat Surat Perintah Kerja (SPK)kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.

“Perbuatan pelaku ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” tegas Febri.

Baca juga : AdaKami Ungkap Pentingnya Kemampuan Membuat Keputusan Finansial Yang Bijak

Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK. Kemenperin tidak mentolerir dan akanmenindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis. 

Febri menegaskan, Kemenperin membongkar kasus ini kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dimaksud akan dilakukan penindakan.

“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” tutup Febri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.