Dark/Light Mode

Kemenag Usulkan Bukti Bayar Zakat Jadi Syarat Naik Jabatan ASN

Rabu, 13 Maret 2024 23:26 WIB
Kemenag Usulkan Bukti Bayar Zakat Jadi Syarat Naik Jabatan ASN

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mengusulkan agar bukti pembayaran zakat dari Baznas menjadi salah satu syarat naik jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) Kemenag.

"Zakat menjadi bukti bahwa kita beriman. Begitu juga dengan pembayaran zakat, harus menjadi pertimbangan dalam seleksi kenaikan jabatan," kata Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3)

Waryono mengatakan, selama ini jenjang jabatan di Kemenag hanya mensyaratkan bukti pembayaran pajak dan LHKPN.

Menurutnya, zakat juga merupakan bukti keimanan dan harus dipertimbangkan dalam seleksi kenaikan jabatan.

Baca juga : Kemenhub Prediksi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran Capai 193,6 Juta Orang

Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin mengatakan, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai keadilan sosial dan ekonomi.

Namun, katanya, karena literasi masyarakat tergolong masih rendah, zakat masih kurang populer dibanding umrah.

"Keadilan ekonomi dan sosial dapat dijembatani oleh zakat sebagai instrumen. Zakat dalam pendistribusiannya harus berdampak, sehingga menjadi problem solving masyarakat dalam pemerataan ekonomi," kata Muhibuddin.

Pada sisi lain, ia juga mendorong alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf. Lahan tersebut dapat dioptimalkan untuk pengembangan sektor pertanian, perikanan, maupun persawahan, sehingga berkontribusi pada ketersediaan stok bahan pangan nasional.

Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor 7 Maret, Hadir di SPBU Cibanteng

"Kementerian Agama memiliki tiga program yang dapat dikolaborasikan dengan pengelola zakat dan wakaf, dan ini dapat disinergikan dengan program ketahanan pangan nasional," katanya.

Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan.

"Potensi dana zakat nasional yang mencapai Rp 327 triliun dapat menunjang APBN untuk melakukan pembangunan nasional secara lebih baik," katanya.

Muhibuddin juga mengajak lembaga pengelola zakat dan wakaf untuk berkolaborasi demi mewujudkan manfaat yang lebih besar.

Baca juga : Terobosan Menjaga Kedaulatan Pangan

Arah gerak zakat dan wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama saat ini, menurutnya, adalah kolaborasi. Setiap lembaga perlu bergerak dan berjalan bersama dalam mengelola zakat dan wakaf.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.