Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Padahal terkait hal itu, pada 27 Juli 2023 Kemendes menerbitkan surat edaran ke KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang menyatakan jika Pendamping Desa tidak wajib mundur atau cuti sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Atas dasar surat Kemendes itu, kami mencalonkan diri di Pemilu 2024. Atas kondisi saat ini, kami sangat berkeberatan. Untuk itu, kami mohon bantuan DPD, karena kalaupun peraturan baru Kemendes diberlakukan harusnya tidak berlaku surut ke belakang,” ujar Kandidatus Angge.
Baca juga : Industri E-Commerce Masih Mainkan Jurus Bakar Uang
Perwakilan TPP Desa lain, Fety Anggrani Dewi menambahkan, jika audiensi telah mereka lakukan dengan Kemendes-PDT, tapi tidak ada titik temu. Mereka juga sudah melaporkan masalah ini ke Ombudsman serta audiensi dengan Komisi V DPR tapi kurang mendapat dukungan. Karena itu, DPD menjadi harapan bagi mereka.
Ketua Komite I DPD Andy Sofyan Hasdam menyampaikan komitmennya untuk membantu mengupayakan solusi dan jalan keluar terhadp masalah yang dialami TPP Desa tersebut.
Baca juga : Hilirisasi Kunci Pertumbuhan Dan Pemerataan Ekonomi RI
Selain dengan Kemenkes PDT, Komite I DPD akan mencoba seluruh jalur yang ada agar masalah ini bisa mendapatkan jalan solusinya.
“Kita berkomitmen untuk membantu atas masalah yang dihadapi para TPP Desa. Selain dengan Kemendes PDT, kita akan memanfaatkan seluruh jalur yang ada bagi penyelesaian masalah ini,” ucapnya. KAL
Baca juga : Warga Jakarta Baiknya Mudik Lebih Awal Deh...
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Senin, 17 Maret 2025 dengan judul "Putus Kontrak Pendamping Desa Kemendes Digoyang Senator"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya