Dark/Light Mode

Komisi III DPR Minta Oknum TNI Tersangka Penembakan Di Way Kanan Dihukum Berat

Rabu, 26 Maret 2025 12:00 WIB
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: Instagram/habiburokhmanjkttimur
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: Instagram/habiburokhmanjkttimur

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR mengapresiasi langkah cepat TNI dalam menetapkan dua oknum personelnya sebagai tersangka dalam kasus penembakan anggota Polri di Way Kanan, Lampung. 

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai tindakan tegas ini membuktikan bahwa reformasi internal TNI berjalan maksimal dan prinsip persamaan di muka hukum benar-benar ditegakkan.

“TNI sudah menunjukkan sikapnya sebagai yang sangat menghargai azas persamaan di muka hukum. Ini adalah bukti bahwa reformasi internal TNI sudah berjalan maksimal,” ujar Habiburokhman dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, Selasa (25/3).

Baca juga : BNPT-DPR Bangun Kerangka Persatuan Melalui Dialog Kebangsaan di Sumut

Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan kedua oknum tersebut bukan hanya mencemarkan nama baik institusi TNI, tetapi juga mengkhianati kerja keras anggota TNI lainnya yang bertugas di lapangan. Oleh karena itu, ia mendesak agar pelaku penembakan dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari institusi.

“Kerja keras anggota TNI menjalankan tugasnya di tempat-tempat sulit menjadi tercemar gara-gara ulah si oknum ini. Kami berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari institusi TNI,” tegasnya.

Komisi III DPR juga meminta agar kasus ini ditangani secara transparan dan terbuka, sebagaimana kasus penembakan bos rental di Banten. Habiburokhman berharap proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi, memastikan keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Baca juga : SEPMI: Revisi UU TNI Langkah Positif bagi Penguatan Pertahanan Negara

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan yang berujung pada insiden penembakan hingga menewaskan tiga anggota Polri. 

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan bahwa dua oknum personel TNI AD, Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL), telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya sudah jadi tersangka. Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian,” ujar Mayjen Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung kemarin, Selasa (25/3).

Baca juga : Hima Persis Minta Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Diusut Tuntas

Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya melakukan investigasi mendalam. Barang bukti berupa senjata yang digunakan dalam penembakan ditemukan pada Rabu (19/3), kemudian laporan resmi diajukan ke kepolisian pada Jumat (21/3), hingga akhirnya status tersangka ditetapkan pada Minggu (24/3).

Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Sementara itu, Peltu YL yang terlibat dalam perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.