Dark/Light Mode

Istana Apresiasi Penahanan 5 Tersangka Jiwasrayagate

Rabu, 15 Januari 2020 12:07 WIB
Juru Bicara Presiden  Fadjroel Rachman (Foto: Instagram)
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengungkapkan, pihak Istana mengapresiasi penetapan lima tersangka kasus Jiwasrayagate.

Hal itu dinilai sebagai langkah maju dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Istana mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung bersama pihak terkait, untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus Jiwasraya, dengan menetapkan dan menahan lima tersangka,” kata Fadroel Rachman dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/1).

Baca juga : Kejaksaan Agung Saatnya Salip KPK

Fadjroel menegaskan, penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Jokowi.

"Presiden Jokowi senantiasa berpedoman, bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Karena Republik Indonesia adalah negara hukum. Bukan negara kekuasaan," papar Fadjroel.

“Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, Presiden meminta Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur, untuk memenuhi penyelamatan dana nasabah,” sambungnya.

Baca juga : Eks Wakil Jaksa Agung Bela Tersangka Jiwasrayagate

Sekadar latar, Kejaksaan Agung telah menahan lima tersangka, yang diduga terlibat dalam kasus Jiwasrayagate. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Selain itu ditahan pula Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Hendrisman dan Benny Tjokro dititip di Rutan KPK, untuk 20 hari pertama. Hendrisman di Rutan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Benny di Rutan klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kavling 4.

Baca juga : Konhor Akan Fasilitasi Kerjasama Pertahanan dan Pariwisata Nepal-RI

Sementara Heru Hidayat, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Hary Prasetyo, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Syahmirwan, ditahan di Rutan Cipinang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.