Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi II DPR mendorong Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatasi persoalan yang dapat menghambat pelaksanaan program nasional prioritas Pemerintah.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan, saat ini banyak program prioritas dan unggulan dari Presiden Prabowo Subianto yang bertumpu kepada Pemerintahan Desa.
Program tersebut seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan sederet program Pemerintah lainnya.
Oleh karena itu, dia usul dengan semakin bertambahnya beban terhadap Pemerintahan Desa, maka kemampuan desa ini utamanya dalam kaitan sumber daya manusia aparatur di desa tersebut, baik itu kepala desa maupun perangkat desanya itu juga bisa dikuatkan.
Baca juga : Seluruh Motor Yamaha, Gratis Masuk Ancol, Begini Syarat dan Ketentuannya
"Jangan sampai beban bertambah, tapi hak-hak administratifnya itu sama dengan seperti sebelumnya. Padahal pekerjaannya bertambah," kata Irawan dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Otoritas Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Irawan mengaku, seringkali dalam kunjungan kerja ke daerah pemilihannya dan daerah lainnya, mendapat aspirasi dari kepala desa kaitan dengan pengembangan infrastruktur di pedesaan.
Di antaranya renovasi kantor-kantor Balai Desa yang sudah banyak alami kerusakan, dan sejumlah infrastruktur yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan berbagai program nasional unggulan Presiden.
Untuk itu, dia usul Kemendagri melalui berbagai regulasinya bisa melakukan relaksasi. "Karena balai desa itu pemanfaatannya banyak gitu loh. Jadi mohon bisa direlaksasi pengaturannya dalam rangka menunjang pelaksanaan program prioritas nasional," harapnya.
Baca juga : Demi Ekonomi 8 Persen, Wamen Investasi Tekad Benahi Perizinan
Irawan juga meminta Kemendagri juga fokus pada regulasi di daerah yang dapat menghambat program Pemerintah, seperti pengendalian inflasi, percepatan pembangunan 3 juta unit rumah, stunting, MBG, dan lainnya.
Sebab, dia mendapati banyak peraturan daerah (Perda) yang justru menghambat program prioritas Pemerintah tersebut. Irawan mendapati ada sejumlah Perda yang malah menghambat program pembangunan 3 juta unit rumah.
Dia mencontohkan adanya Perda yang mewajibkan developer yang membangun perumahan untuk menyediakan lahan pemakaman gitu.
"Masa di setiap perumahan harus ada lahan makamnya gitu. Itu perda, Pak. Begitu juga mengenai persetujuan bangunan gedung. Bapak Kepala Otorita IKN pasti lebih mengerti bagaimana sulitnya. Ada sembilan prasyarat itu di Pemerintah daerah," ungkapnya.
Baca juga : Anggota DPRD Desie Minta Pemprov Jakarta Perhatikan Budaya Minang
Politisi muda Fraksi Golkar ini khawatir regulasi yang menghambat ini tidak diselesaikan dengan kewenangan yang ada di Kemendagri untuk melakukan review atas Perda itu, maka bisa berimbas kepada pelaksanaan program unggulan Pemerintah.
Baginya, penyelesaian regulasi yang menghambat ini tidak bisa hanya ditopang melalui kecukupan anggaran di Kemendagri saja walau anggaran yang digelontorkan di Tahun 2026 ini cukup besar.
"Ini kaitannya dengan hambatan regulasi. Misalnya harus ngebor air dulu padahal PDAM-nya lama, Pak. Jadi untuk mendukung itu, akibatnya seorang pengusaha developer, minimum butuh waktu 2 tahun hanya untuk bisa buat 10-20 unit rumah," ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya