Dark/Light Mode

Komisi III DPR: Putusan Perkara Hak Cipta Terkait Agnez Mo Tak Sesuai UU

Jumat, 20 Juni 2025 16:42 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah). (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Rapat ini digelar guna membahas kasus gugatan hak cipta lagu 'Bilang Saja' yang terkait Agnez Mo, di Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Sebelumnya, Agnez Mo divonis harus membayar denda Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasil RDPU, Komisi III DPR menyimpulkan bahwa pemeriksaan dan putusan hakim atas perkara tersebut tidak sesuai Undang-Undang (UU). "Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register nomor Register Nomor 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025)

Atas dugaan itu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR meminta MA membuat Surat Edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komperehensif. "Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," katanya.

Baca juga : Komisi III DPR Puji Jenderal Listyo Tegas Berantas Premanisme

Selanjutnya, Habiburokhman meminta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk dapat mensosialisasikan secara luas terhadap semua pihak terkait mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti yang dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Termasuk, pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan perundang-undangan terkait. Dengan begitu, tidak ada lagi sengketa, gugatan, putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia.

"Termasuk dalam perkara Register Nomor 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, dan menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas Habiburokhman.

Bawas MA, yang diwakili Inspektur Wilayah UU, Suradi mengaku pihaknya telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memutus perkara dimaksud. Laporan itu diterima MA pada Kamis (19/6/2025).

Baca juga : Kemenkes Komit Beri Pelayanan Kesehatan Haji Prima, Terstandar dan Mudah Diakses

"Benar, tanggal 19 Juni 2025, kami menerima pengaduan dari Koalisi Advokat tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman berlaku hakim," kata Suradi.

Dia memastikan, MA akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan transparan. "Dan itu akan segera kami tindaklanjuti, apakah ada pelanggaran atau tidak istilahnya masih dugaan," katanya.

Di tempat yang sama, Wawan, yang mewakili Agnez Mo, menyampaikan terima kasih atas kesempatan rapat bersama DPR. Dia berharap ada keadilan bagi Agnez Mo dan dunia musik saat ini.

Baca juga : Terkuak, Rencana Menyuap Sekjen DPR Dan Kemendagri

"Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya. Mudah-mudahan dengan waktu yang sesuai mendapatkan hasil yang baik tidak hanya bagi Mbak Agnez Monica dan bagi seluruh pelaku industri di entertainment Indonesia," ujar Wawan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.