Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pungli Sopir Truk Merajalela, Komisi V DPR Dorong Penegakan Hukum Dioptimalkan
Jumat, 18 Juli 2025 20:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pungutan liar (pungli) kepada sopir truk di jalan sangat meresahkan. Nominalnya mencapai Rp 100 juta hingga Rp 150 juta setiap tahun.
Akibatnya, para pengusaha maupun sopir truk membawa beban yang berlebihan alias Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk menekan biaya yang dikeluarkan.
Anggota Komisi V DPR Hamka Baco Kady menilai maraknya pungli kepada sopir truk di jalan akibat law enforcement atau penegakan hukum belum dijalankan dengan optimal.
Padahal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar.
Baca juga : Kunjungi Bapas Garut, Menteri Imipas Ajak Komunitas Rangkul Klien Pemasyarakatan
"UU LLAJ sudah ada sejak 14 tahun lalu, tapi sampai sekarang penegakan hukumnya belum tegas, masih lemah," kritik Hamka dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Dia mengatakan, maraknya pungli salah satunya karena masih banyaknya truk berlebih atau ODOL yang beroperasi di jalan.
Hal ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktek pungli yang meresahkan sopir dan juga pengusaha logistik.
Untuk itu, politikus Partai Golkar ini meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator untuk menindak karoseri atau perusahaan pembuat bodi truk nakal, yang seringkali mengakali aturan sehingga bisa membawa beban berlebih.
Baca juga : Tinjau Lapas Garut, Menteri Imipas Dorong Warga Binaan Produktif Dan Mandiri
"Kalau ketahuan melanggar karoseri bisa ditegur atau bila terus membandel bisa dicabut izinnnya," desak dia.
Selain itu, Hamka meminta sopir truk dan pengusaha truk harus didasari hubungan saling menguntungkan. Jangan sampai pengusaha ingin untung besar sehingga menekan akomodasi sopir selama di jalan.
Akibatnya, banyak sopir truk yang mengambil barang berlebih untuk menutupi biaya operasional yang besar.
"Masalah ini juga harus diperhatikan," saran dia.
Baca juga : 12 Pria Perkosa Anak 16 Tahun Di Cianjur, Komisi III DPR Desak Hukuman Kebiri
Hamka meminta masalah pungli sopir truk ini harus dituntaskan dari banyak sudut, sehingga penyelesaiannya bisa komprehensif.
"Kalau dari satu sisi tidak akan maksimal hasilnya," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya